Rusuh Wamena Berbuah Perpecahan ?

By : Ratna Munjiah 
(Muslimah Ideologis)

Enam hari pasca kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, semakin banyak warga yang memdaftar untuk dievakuasi ke Jayapura. Komandan Lanud Silas Papare Jayapura Marsma TNI Tri Bowo Budi Santoso menyebutkan, hingga kini jumlah warga yang mendaftar mencapai 10.000 orang. Dari data yang dimiliki Kodim 1702/ Jayawijaya, tercatat ada 6.784 orang di Wamena yang kini tengah mengungsi.

Mereka seluruhnya sudah mendaftar untuk dievakuasi ke Jayapura. Namun, jumlah tersebut diperkirakan akan terus berubah, karena ada arus pengungsi baru dari kabupaten di sekitar Jayawijaya. " Dari pos-pos di sekitar pegunungan sekarang banyak menuju ke Wamena. Memang sempat ada isu bahwa di Tolikara akan terjadi gejolak juga, sehingga mereka banyak yang merapat ke Wamena," kata Bowo.(https://amp.kompas.com/regional/read/2019/09/29/17463951/1000-orang-mendaftar-untuk-dievakuasi-dari-wamena)

Menghadapi gejolak yang terjadi di Papua, pemerintah nampaknya tidak serius dalam menyelesaikan mencari akar konflik yang terjadi di Papua sehingga sampai saat ini kerusahan terus berlanjut di Wamena dan memakan banyak korban yang berbuntut pada pengusiran warga non Papua. Peran pemerintah yang lemah tersebut membuat tragedi di Wamena tentu tidak akan bisa berakhir bahkan menyebabkan semakin meningkatnya makar asing bermain di wilayah tersebut melalui isu rasial dan pemisahan.

Seharusnya pemerintah bertindak cepat agar kerusuhan yang terjadi dapat diatasi dengan segera dengan mencari akar masalah yang terjadi di Papua, termaksud dalam menindak tegas adanya makar asing yang membuat Papua ingin memisahkan diri menjadi negara sendiri bahkan menginginkan menjadi bagian dari wilayah Israel. 

Seandainya pemerintah mau besegera mencari akar masalahnya maka rusuh ini tentu akan segera berakhir. Indonesia sebagai negeri muslim terbesar di dunia, tentu memiliki seperangkat aturan yang dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang mengancam kesatuan negeri ini.

Islam mengajarkan menjaga kesatuan dan persatuan di antara seluruh manusia. Islam menghukumi wajib dan penting menjaga persatuan dan kesatuan sebagaimana Allah SWT berfirman, "Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, kemudian Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat-Nya orang-orang bersaudara, dan (ingatlah ketika) kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." (Q.s. Ali 'Imran (3):  103) 

Ayat tersebut bukan hanya berisi perintah untuk menjaga kesatuan dan persatuan, tetapi juga melarang bercerai berai yang menyebabkan perpecahan. Menjaga kesatuan dan persatuan di sini bukan hanya terkait dengan individu, tetapi juga kesatuan dan persatuan wilayah. 

Islam menjaga kesatuan dan persatuan dan melarang perpecahan, pada saat yang sama Islam juga tidak mengacuhkan potensi perbedaan yang bisa menghancurkan kesatuan dan persatuan tersebut. Oleh karena itu, Islam menetapkan akidah Islam sebagai dasar negara untuk digunakan bagi penyelenggaraan suatu negara.

Selain itu, Islam juga menetapkan," Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul." (QS an-Nisa' (4): 59). Ketetapan ini berlaku, jika perselisihan tersebut terjadi antara rakyat dengan negara, dan antara rakyat dengan rakyat. Semuanya ini dikembalikan kepada Allah SWT dan Rasul, atau Alqur'an dan Sunnah. Teknisnya kembali kepada hukum syara' dan untuk kembali kepada hukum syara' dibutuhkan institusi, yaitu mahkamah, baik Khushumat maupun Madzalim.

Kesatuan dan persatuan negara dijaga oleh Islam, antara lain dengan ditetapkannya larangan melakukan makar (bughat) dan memisahkan diri dari negara. Nabi bersabda, "Siapa saja mencabut ketaatan (kepada imam/khalifah), maka dia akan menghadap Allah tanpa hujah (yang bisa mendukungnya)." (HR Muslim).

Bahkan, "Larangan merebut kekuasaan dari pemangkunya" ini telah dijadikan syarat oleh Nabi dalam menerima baiat kaum Muslim. Ubadah bin Shamit menuturkan, "Hendaknya kami tidak merebut kekuasaan dari pemangkunya," Kecuali, kata Nabi,"Jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, yang bisa kalian buktikan di hadapan Allah."(HR Muslim).

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bagaimana pentingnya persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat. Dan semua itu dapat terlaksana  jika negara mampu menerapkan hukum Islam secara keseluruhan, bukan hukum buatan manusia yang tentu banyak kelemahan dan kekurangan. Bila Islam diterapkan secara Kaffah dalam pengaturan urusan ummat maka tentu kerusuhan yang terjadi di Wamena akan dapat segera di selesaikan, tidak akan berlama-lama hingga menyebabkan korban jiwa. Wallahua'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post