Rapat Mediasi Antara Masyarakat Bathin Limo Dengan PT APTP Dipimpin Asisten I

N3,Sarolangun - Semestinya hari ini, Kamis (30/10) merupakan jadwal unjuk rasa Masyarakat Bathin Limo, diantaranya Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pelawan dan Kecamatan Singkut bersama Lembaga Himpunan Masyarakat Putera Bathin Limo (Himpabal) ke PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP). Namun atas peran serta pemerintah Kabupaten Sarolangun akhirnya menempuh jalan mediasi.

Dalam mediasi yang digelar diruang pola Utama Kantor Bupati Sarolangun itu dihadiri Bupati sarolangun dalam hal ini diwakili Asisten I Drs.H.Arief Ampera.ME, Waka Polres Sarolangun Kompol Atrizal, Humas PT APTP Alek Sander dari pihak Himpabal Muhammad, Muspardi dan didampingi sejumlah masyarakat Bathin Limo.

Dalam tuntutannya masyarakat menuntut Pemkab Sarolangun menolak perpanjangan izin PT.APTP karena dinilai tidak melaksanakan Pembangunan Perkebunan masyarakat (Plasma), Program CSR yang tidak tepat sasaran, diduga PT.APTP belum memiliki Amdal UKL dan UPL, dan telah Over Leave masuk dalam Hutan Produksi.

Rapat mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Arief Ampera itu,dari pantauan berjalan dengan lancar. Karena dari pihak PT.APTP tidak membantah terkait tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dalam hal ini diwakili oleh sekretaris Himpabal Muspardi, terutama persoalan tidak adanya plasma yang dilaksanakan pihak perusahaan APTP.

Selain itu,Musparsi juga menerangkan bahwa PT.APTP banyak mengkangkangi Pasal-pasal dan undang yang berlaku. Salah satunya pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014, tentang Budi Daya Wajib Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Paling Rendah 20 persen.

Sementara dari pihak perusahaan PT.APTP, setelah mendengarkan penjelasan dari semua pihak hanya bisa diam dan tidak bisa menampik selain berjanji akan memenuhi permintaan dari pihak masyarakat dan Himpabal.

Setelah mendengarkan statement dari semua pihak,baik dari masyarakat maupun perusahaan, Asisten I Arief Ampera sebagai pimpinan rapat meminta langsung komitmen terkait tenggang waktu kapan informasi yang bisa diterima oleh masyarakat dan himpabal dari pihak perusahaan.

Setelah berkoordinasi, Asisten I Arief Ampera memberikan waktu satu minggu untuk pihak perusahaan PT. APTP menginformasikan ke pimpinan PT APTP untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan masyarakat.

Dari pantauan,rapat ini berjalan lancar dan tertib tanpa terjadi sesuatu hal hingga selesai. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post