Indonesia Darurat Korupsi, KPK Dikebiri ?

Oleh : St. Nurwahyu
(Forum Studi Pemuda & Remaja Islam Maros) 

Pemerintah dan DPR pada Selasa (17/9) lalu resmi mengesahkan perubahan Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK. Pengesahan ini dilakukan ditengah penolakan yang disampaikan oleh KPK, publik dan kalangan akademisi. Berdasarkan naskah Revisi UU KPK per 16 September 2019 yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR terlihat sejumlah pasal-pasal yang dinilai dapat melemahkan KPK. (Tribunnews.com) 

Ketentuan yang dianggap melemahkan KPK antara lain Pembentukan Dewan Pengawas (pasal 37 Revisi UU KPK), kewenangan penghentian penyidikan (Pasal 40 Revisi UU KPK), Izin Penyadapan, Penyitaan dan Penggeledahan (Pasal 37 Revisi UU KPK), KPK masuk rumpun eksekutif (Pasal 1 Ayat 3 Revisi UU KPK), Pegawai KPK bersatus Aparatur Sipil Negara (Pasal 1 ayat 6 Revisi UU KPK).

Selain itu Revisi UU KPK juga memberikan dampak lain berupa korupsi kini dianggap sebagai perkara biasa, bukan extraordinary crime, kewenangan pimpinan KPK dibatasi, kewenangan merekrut penyelidik independen dihilangkan dan perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti.

Namun jika dicermati kembali Revisi UU KPK yang telah disahkan dan membandingkan dengan UU KPK yang sebelum berlaku (UU 30 Tahun 2002), ternyata pelemahan KPK tidak saja terkait sejumlah hal seperti yang disebutkan diatas.

Pelemahan KPK yang yang paling ekstrim dilakukan oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan memangkas sejumlah kewenangan penindakan KPK khususnya pada tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK. Kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan yang sebelumnya diatur UU KPK, namun ternyata dihilangkan dalam Revisi UU KPK (Lihat Lampiran 1: Perbedaan Pasal 12 UU KPK dan Pasal 12 Revisi UU KPK).

Sebuah “kejahatan legislasi” dan “pembajakan” yang sempurna melemahkan upaya penindakan KPK. Dengan regulasi KPK yang baru dan periode KPK jilid ke-5 dibawah pimpinan Firli Bahuri dapat dipastikan kerja-kerja penindakan KPK akan terhambat dan bukan prioritas utama.

Kepentingan dibalik UU KPK
Dalam menyikapi polemik UU KPK, sudah menjadi rahasia umum bahwa perubahan terkait perundang-undangan tak lepas dari adanya kepentingan elit politik. Tentunya dengan maksud agar eksistensi mereka tidak terusik, apalagi elit-elit politik yang berpotensi melakukan tindakan korupsi. 

Maka dengan adanya revisi undang-undang KPK tentunya akan semakin membuka ruang bebas bagi para pelaku koruptor dalam melancarkan aksinya. Tanpa di revisi pun tindak pidana korupsi semakin merajalela di tubuh elit politik, apalagi setelah disahkannya undang-undang tersebut. Sejak dulu  masyarakat  menilai KPK terlihat tebang pilih terhadap kasus korupsi, bisa jadi kedepannya akan lebih mandul lagi dengan revisi undang-undang ini.  Entah akan seperti apa nasib bangsa ini kedepan ? 

KPK Tak buat Koruptor Jera
Tak dapat dinafikan bahwa sejak lembaga KPK didirikan pada tahun 2003,  keberadaannya tidak membuat jera para koruptor, buktinya, kasus korupsi bukannya berkurang tapi terus bertambah.  Tercatat hingga akhir 2018, terdapat 887 perkara yang ditangani KPK, mulai dari kasus suap perizinan, kuota impor, hingga jual beli jabatan, bahkan korupsi di sektor pertambangan dan perkebunan. Para  pelakunya tak lain adalah pejabat publik dan kalangan elit politik.  

Belum lagi persoalan KPK yang dianggap tebang pilih dalam menjerat para tersangka korupsi. Hal ini karena KPK hanya menangani kasus-kasus kecil, sementara kasus kakap yang melibatkan elit-elit kekuasaan belum dituntaskan. Sebut saja kasus BLBI, Century, e-KTP, Buku Merah, Bus Transjakarta dll. Maka dengan adanya revisi UU KPK ini , bukan tidak mungkin akan benar-benar mematikan kinerja KPK, dan membuka ruang bebas bagi para koruptor melancarkan aksinya.

Demokrasi Biang Korupsi
Terlepas dari polemik RUU KPK, faktor yang menjadi inti permasalahan saat ini adalah penerapan sistem demokrasi sekulerisme.  Di Indonesia, Demokrasi bukan hanya melahirkan wakil-wakil rakyat (DPR) yang tidak kompeten, tetapi juga menghasilkan banyak kepala Daerah yang korup. Hal ini terjadi karena demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan yang sangat mahal, tidak efektif dan tidak efisien. 

Menurut FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) mencatat bahwa biaya pilkada, untuk kabupaten/ kota menelan setidaknya Rp 25 miliar, dan untuk pilkada provinsi Rp. 100 miliar. Keseluruhan pilkada di Indonesia menelan setidaknya Rp. 17 triliun. Besarnya biaya pilkada langsung di provinsi/kota/kabupaten sangat membebani keuangan Negara dan menjadi sumber kerugian yang besar bagi ekonomi Indonesia. Sedangkan biaya untuk penyelenggaraan pemilihan legislatif diberikan sebesar Rp. 16 triliun dan penyelenggaraan pemilihan presiden dianggarkan Rp. 7,9 triliun. Tentu saja itu baru biaya pemilihan, belum lagi untuk membayar ribuan anggota DPR, DPRD, dan pejabat-pejabat lain.

Akhirnya, dampak langsung dari demokrasi yang berbiaya tinggi adalah maraknya kasus korupsi. Menurut data kementerian Dalam negeri, yang mencatat 330 (86,22%) kepala daerah hasil pemilihan demokratis tersangkut perkara korupsi. Korupsi menjadi keniscayaan karena tekanan kebutuhan menutupi besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan atau untuk membayar jasa para kapitalis/ pemodal melalui penjatahan proyek-proyek bernilai miliaran/triliunan rupiah, yang membebani APBD dan menurunkan kualitas layanan publik. 

Kondisi ini seharusnya membuat umat sadar tentang kebobrokan sistem demokrasi Demokrasi dengan slogan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” memang mustahil diterapkan dalam Masyarakat. Yang terjadi sesungguhnya adalah “dari perusahaan, oleh perusahaan, dan untuk perusahaan” atau “ dari konglomerat, oleh konglomerat, dan untuk konglomerat” Akhirnya, demokrasi hanya menjadi sarana bagi “Pencarian keuntungan” dan “pemuas syahwat”.

Sistem Islam Sebagai Solusi
Islam adalah agama sekaligus ideologi yang mampu mengatur segala aspek Kehidupan.
Islam memiliki cara pencegahan atas tindakan korupsi, yaitu Pertama,negara Islam memberikan gaji yang memadai kepada para aparaturnya, dengan begitu gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder hingga tersier mereka. 

Kedua, dalam pengangkatan aparaturnya, Negara Islam menetapkan syarat adil dan takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Dengan begitu, mereka memiliki self control yang kuat.

Ketiga, untuk mengetahui, apakah mereka melakukan korupsi atau tidak, Negara Islam juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka Negara Islam bisa mengambilnya.

Keempat, Negara Islam juga menetapkan hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan oleh Islam untuk mencegah korupsi. 

Dalam Islam hukum bagi orang yang mencuri minimal 0,5 gram emas emas maka dipotonglah tangannya baik laki-laki maupun perempuan. Apalagi koruptor yang mencuri iang rakyat ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khatthab pernah membuat kebijakan, agar kekayaan para pejabatnya dihitung, sebelum dan setelah menjabat. 
Jika ada selisih positif, setelah dikurangi gaji selama masa jabatannya, maka beliau tidak segan-segan untuk merampasnya. Beliau juga mengangkat pengawas khusus, yaitu Muhammad bin Maslamah, yang bertugas mengawasi kekayaan para pejabat. 

Berdasarkan laporannya, Umar kemudian membagi kekayaan Abu Hurairah (Gubernur Bahrain), Amru bin Ash (Gubernur Mesir), Nu’man bin Adi (Gubernur Mesir), Nafi’ bin Amr al-Khuzai (Gubernur Makkah), dan lain-lain. Pada zamannya, beliau juga melarang para pejabat berbisnis, agar tidak ada konflik kepentingan.  Dan dapat dipastikan bahwa Anggaran Belanja Negara Islam untuk pembangunan daerah sesuai kebutuhan, bukan karena potensi kekayaan daerah. 

Sejarah Islam telah membuktikan bahwa ketika hukum-hukum Islam diterapkan secara sempurna, termasuk hukum pidana ternyata hanya terjadi 200 kasus pidana saja selama 1300 tahun dalam masa pemerintahan Islam. Melihat sejarah keemasan Islam itu Sudah selayaknya kita mengharapkan dan merindukan hidup dalam pengurusan sistem Islam, yang memilki cara dan solusi yang efesien dalam pencegahan korupsi.  Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post