DPR dan Pemerintah untuk sementara sepakat usia pernikahan terendah adalah 19 tahun. Namun, Fraksi PKS dan PPP disebut masih berkukuh dengan batas usia yang lebih rendah. Hal itu telah diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) DPR RI Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Bahwa, kedua pihak sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan. Diketahui, pasal tersebut saat ini memuat ketentuan bahwa batas minimal usia pria kawin adalah 19 tahun dan batas minimal usia wanita adalah 16 tahun. "Sudah ada kesepakatan dengan pemerintah jadi [usia] 19 [tahun]," kata Anggota Panja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Sara.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190913140951-12-430239/dpr-dan-pemerintah-sepakat-batas-usia-perkawinan-19-tahun
Tentu saja kesepakatan ini disambut gembira para pengusung ide-ide sipilis. Diantaranya, para aktivis PSI yang menyebut revisi pasal 7 ayat 1 soal batas usia pernikahan ini sebagai kemenangan besar bagi kaum perempuan dan anak. https://www.beritasatu.com/politik/575086/usia-perkawinan-naik-jadi-19-tahun-psi-kemenangan-kaum-perempuan-dan-anak
Dalam pandangan feminis radikal, pernikahan di usia dini merampas masa kecil, karna tergantinya dengan kewajiban yang harus dilaksanakan seorang istri. Selain itu dianggap pengantin di bawah umur mempunyai lebih banyak masalah kesehatan dan angka kematian ibu yang tinggi. Pernikahan usia dini menjadi penyebab tingginya pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga lebih besar dibandingkan dengan perkawinan pada orang dewasa.
Ini merupakan sekilas terlihat melindungi hak-hak perempuan dan anak. Namun, pemikiran liberal justru sangat kental dengan melalui RUU P-KS ini, mereka berupaya kembali menggugat masalah perkawinan yang menurut mereka banyak dilakukan karena paksaan. Padahal pada faktanya, pernikahan dini yang banyak terjadi di usia muda terjadi karena seks bebas.
ini sudah bukan rahasia lagi, di Indonesia seks bebas di kalangan remaja juga anak-anak sudah sedemikian menggenaskan. Menjurus pada tindak kekerasan seperti pemerkosaan anak oleh anak. Selain itu juga maraknya kehamilan di luar nikah yang sebagian berujung pernikahan dini. Adanya kelahiran tidak diinginkan yang pada akhirnya berujung aborsi atau penelantaran anak.
Terlebih data-data pergaulan anak kian mengerikan. Kemenkes mengungkapkan, bahwa sekitar 62,7% remaja di Indonesia telah melakukan hubungan seks di luar nikah, 20% dari 94, 270 perempuan yang mengalami hamil di luar nikah juga berasal dari usia remaja. 21 % diantaranya pernah melakukan aborsi. Begitupun dengan kasus HIV/AIDs. Dalam rentang 3 bulan ada sebanyak 10.203 kasus, dan 30% penderitanya berusia remaja.
Sementara Saat ini generasi kita sedang mengalami Dekadensi Moral. Adalah generasi yang yang mengalami penurunan atau kemerosotan yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu seperti saat ini. Dekadensi moral yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Indonesia sungguh banyak dalam segi sosial atau pergaulan. Sehingga Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disinyalir disebabkan oleh pernikahan dini sebenarnya tidak berkorelasi dengan kekerasan dalam rumah tangga. Perkara yang sering kali menghiasi kehidupan pernikahan. Bila kita pahami bersama sebenarnya permasalahan KDRT disebabkan kurangnya persiapan khususnya ilmu tentang kehidupan berumahtangga. Pemahaman yang seharusnya sudah dimiliki sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Hingga pada akhirnya ketika pemahaman ilmunya berkurang maka akan menimbulkan permasalahan diantaranya pembangkangan istri atau pasangan saling menuntut kesempurnaan.
Islam memandang bahwa tidak ada batasan usia pernikahan. Kesiapan lahir dan batinlah menjadi salah satu tolak ukur dalam membangun sebuah mahligai pernikahan. Masing-masing pasangan memahami hak dan kewajibannya baik suami maupun istri. Sehingga mampu mensinergikan peran mereka didalam kehidupan berumahtangga. Suami sebagai kepala rumah tangga yang memberikan nafkah lahir dan batin. Istri sebagai ibu dan pengatur urusan rumah tangga.
Selain itu juga harus mengikat sebuah komitmen yang kuat, komunikasi yang baik, saling menjaga kepercayaan dan kesabaran dalam meniti kehidupan berumahtangga.
Walaupun pada kenyataannya permasalahan dalam rumah tangga bisa terjadi pada siapa saja. Tidak hanya terjadi pada pasangan yang menikah dini saja. Akan tetapi Pernikahan dini bisa menjadi solusi hubungan yang halal bagi pasangan yang telah siap menikah agar terhindar dari kehidupan liberal (serba-bebas). Untuk itu, kita tidak membutuhkan solusi liberal ala feminisme di tengah dekadensi moral generasi saat ini yang lahir dari kehidupan liberal .
Solusi yang tepat tentulah yang berasal dari Allah Swt. Karena pasti sesuai fitrah, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Yaitu diterapkannya Syari’at Islam secara kaffah yang meliputi sistem pergaulan Islam yang terintegrasi dengan sistem sanksi, pendidikan dan juga ekonomi bahkan perpolitikan. Dengannya, bukan hanya kaum perempuan dan anak-anak, kaum lelaki juga akan terjaga dari kekerasan. Wallaahu a’lam.

No comments:
Post a Comment