“Maraknya Peredaran Narkoba dan Pil Koplo di Bumi Pertiwi”



Oleh : Azizah Nur Hidayah
Author Buku "Hijrah We Are Nothing Without Allah", Member Akademi Menulis Kreatif

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I memusnahkan barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat total 24,45 kilogram. Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Bambang Priambada, menjelaskan sebanyak 24,55 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini berasal dari dua tangkapan di tempat berbeda. "Pertama adalah tangkapan narkoba yang dikirim dari Banjarmasin seberat 1,2 kilogram. Kami tangkap tiga pelakunya di Bandar Udara Juanda Surabaya di Sidoarjo," katanya.  Kedua adalah tangkapan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan pengedar Malaysia yang dikirim melalui jasa ekspedisi angkutan laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan barang bukti 23,23 kilogram.  Untuk pengiriman sabu-sabu asal Malaysia melalui jasa ekspedisi angkutan laut ini BNN Provinsi Jawa Timur menangkap seorang tersangka, yang disebut sebagai pemesannya, asal Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur." (Dilansir dari Antaranews.com)

Membaca sekilas berita di atas, memberi gambaran kepada kita semua, bahwa permasalahan pengedaran dan penggunaan narkoba maupun pil koplo belumlah usai. Bahkan bisa jadi, semakin hari semakin meningkat. Baik pengedar juga penggunanya (korban). Faktanya, narkoba tidak hanya menyerang kota-kota besar saja, tetapi juga kota-kota kecil dan pinggiran. Seluruhnya terjangkiti narkoba. Tak pandang bulu, apakah pengguna barang haram tersebut berusia muda ataupun tua.

Maraknya peredaran narkoba di Bumi Pertiwi telah menunjukkan, betapa abainya negara terhadap kondisi rakyatnya. Parahnya lagi, barang haram ini pun bisa masuk ke Indonesia dari negara lain. Inilah bukti tidak bertanggungjawabnya negara dalam memberantas sekaligus menuntaskan sebuah persoalan. Solusi yang mungkin diberikan adalah solusi sementara, seperti rehabilitasi untuk pecandu narkoba misalnya. Tetapi nyatanya, tidak ada pencegahan dan perlindungan yang diberikan oleh negara secara khusus untuk mengatasi persoalan tersebut. Dengan begini dapat diraba bersama, bahwa kapitalisme telah memberikan ruang gerak bagi pengedaran barang-barang haram di negeri-negeri muslim.

Negara tak cukup hanya mewadahi rehabilitasi bagi para pecandu narkoba dan pil koplo. Atau hanya mengejar dan memburu para pengedarnya. Negara haruslah membuat sistem intregasi dengan pencegahan yang ketat. Dengan adanya sistem seperti ini, peredaran barang-barang haram tak akan bersarang lagi di tanah Indonesia. Walhasil, penggunanya pun akan berkurang. Bukankah cara ini jauh lebih efektif dibandingkan dengan “tangkap kejar” yang selama ini berlaku? Dengan begini pula, negara telah bertanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi rakyatnya dengan baik.

Namun sayang, penerapan sistem seperti ini akan sulit dilakukan oleh negara yang berasaskan sistem kapitalis-liberal. Karena dalam sistem ini, kekuasaan sudah tidak berada di tangan penguasa lagi, tetapi berada di tangan pengusaha yang memiliki suatu kepentingan. Apapun akan dilakukan untuk memenuhi kepentingan tersebut, hingga harus menjual barang-barang haram.

Hanya dalam sistem Islamlah pencegahan dan perlindungan sempurna bagi rakyat dapat diwujudkan. Sistem Islam, dengan bentuk pemerintahannya adalah khilafah, negara memiliki kendali penuh dalam mengatur seluruh hukum-hukum yang berlaku. Berlandaskan Alquran dan Sunnah, negara akan mampu mengayomi rakyatnya dengan baik dan benar, sesuai dengan fitrah yang telah Allah beMemberi pencegahan utuh sekaligus hukuman yang membuat jera pelaku-pelakunya. Bukan sekadar direhabilitasi dan dimasukkan ke dalam sel penjara. Tetapi juga memberikan pelajaran untuk tidak mengulangi lagi aktivitas buruk tersebut. Maka, sudah saatnya kita membuang jauh-jauh sistem bobrok ini. Dan menggantinya dengan sistem Islam yang sempurna dan paripurna.

 Wallahu a'lam biashshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post