Karhutla Melanda Rakyat Menderita

Penulis : Ratna Munjiah 
(Pemerhati Sosial Masyarakat)

Sudah dua hari terakhir sejak Selasa hingga Rabu(11/9/2019) kabut asap telah selimuti Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kali ini kabut asap tersebut dinyatakan hari sebelumnya berasal dari Kota Balikpapan namun merupakan kiriman dari daerah lain yang terbawa angin alias dari luar Kota Balikpapan.

Menyusuri lebih lanjut ke Kantor BMKG Balikpapan, Diyan Novrida, menyatakan kepada Tribunkaltim.co, pantauan terakhir dari BMKG Balikpapan terpantau 241 titik panas atau hotspot yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Dari pantauan terakhir BMKG Balikpapan, tidak terdeteksi titik hotspot di Kota Balikpapan, dari pemaparan Diyan titik hotspot berasal dari daerah sekitar Balikpapan. "Memang ada beberapa titik panas hotspot dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen di daerah seperti Penajam, Paser, dan Samboja" terang Diyan. Terkait kabut asap kiriman Diyan membenarkan bahwa arah angin yang menuju kota Balikpapan kebanyakan berasal dari tenggara, selatan, dan barat daya.

Kabut asap melanda membuat rakyat tersiksa, ya kondisi inilah yang saat ini dihadapi rakyat Indonesia. Kabut asap inipun mulai berdampak pada masyarakat,  disinyalir kabut asap berasal dari lahan gambut yang terbakar di PPU sejak ahad  dan sampai saat ini belum padam, luasan lahan 80 hektar.

Selain itu ada beberapa titik kebakaran di PPU yang menjadi penyumbang kabut asap. Kabut asap ini menyebar terbawa angin sampai ke kota Balikpapan dan sekitarnya. Kahurtla di PPU terus meningkat, terutama dalam musim kemarau ini dan angin kencang semakin memperluas area kebakaran. (https://kaltim.tribunnews.com/2019/09/11/breaking-news-kabut-asap-di-balikpapan-bmkg-sebut-kiriman-dari-kebakaran-hutan-penajam-paser-utara)

Jika ditelisik lebih dalam banyak faktor yang menyebabkan karhutla terjadi, pemicu kebakaran tersebut adalah karena keringnya lahan gambut setelah alih fungsi lahan, ditambah lagi adanya kesengajaan ulah manusia yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan. Mendapati efek dari  pembakaran yang disengaja tersebut tentu  sangat disesalkan karena hingga saat ini sanksi yang ditetapkan kepada pelaku justru tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Dan semuai ini terjadi karena sistem kapitalis  yang menguasai pengaturan urusan rakyat. Dan kondisi seperti ini tentu akan terus terjadi selama sistem ini diterapkan.

Sistem kapitalis sejatinya merupakan sistem rusak, dimana pelaksanaan sistem ini selalu berdasarkan manfaat untuk kepentingan segelintir orang saja, tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan yang akan dihadapi oleh masyarakat. Pembakaran tanpa pengaturan mendapatkan ijin dari penguasa saat ini, padahal efek yang didapatkan terhadap pembakaran liar  tersebut memberikan banyak dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Sangat disayangkan atas kebijakan penguasa yang ada saat ini. Tidak cukupkah melihat derita rakyat yang diakibatkan sistem rusak ini, hingga menambahnya dengan membiarkan pembakaran liar terjadi. Sudah seharusnya sistem ini dienyahkan dari negeri ini dan beralih kepada sistem Islam.

Islam merupakan sistem kehidupan yang unik, karena lengkap dengan aturan yang dengan aturan nya semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Dalam Islam memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kerusakan lingkungan dan pembakaran liar yang dilakukan oleh para pengusaha yang terjadi saat ini. Allah SWT telah mengingatkan melalui firmannya: " Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar. (TQS ar-Rum (30):41)

Dengan peringatan dari Allah SWT tersebut tentu seharusnya tiap-tiap individu mampu menyadari bahwa selama aturan Islam dijauhkan dari pengaturan urusan manusia maka kerusakan demi kerusakan akan terus terjadi.

Dalam hal mengatasi kabut asap yang terjadi Islam memiliki solusi tuntas yakni dengan melalui dua pendekatan. Pertama, pendekatan tasyiri (hukum) dan Ijra'i (praktis). Secara tasyiri Islam menetapkan bahwa hutan termaksud dalam kepemilikan umum (milik seluruh rakyat). Rasulullah SAW bersabda:" Kaum muslim berserikat dalam 3 (tiga) perkara, yaitu padang, rumput, air dan api" (HR Abu Dawud dan Ahmad). 

Sebagai milik umum, hutan haram dikonsensi kepada swasta, baik individu maupun perusahaan. Pengelolaan hutan sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, dengan menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan.

Adapun secara Ijra'I, pemerintah harus melakukan langkah-langkah manajemen dan kebijakan tertentu dengan menggunakan IPTEK mutakhir serta memperdayakan para ahli dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan dampak kebakaran yang terjadi.

Dengan melakukan dua pendekatan tersebut maka akan mampu mengakhiri kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan tersebut secara tuntas, dan dua pendekatan tersebut  hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh, dan diwujudkan melalui Syariah Islam dalam bingkai daulah Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Dan oleh karenanya tidak ada alasan bagi kita semua untuk menolak sistem ini untuk diterapkan secara nyata dalam pengaturan kehidupan kita saat ini. Wallahua'lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post