Oleh : Fatmawati
Pensiunan guru dan pegiat dakwah
Setiap hamba Allah yang melakukan aktivitas, ia wajib terikat dengan hukum syara'. Baik dalam aspek pendidikan, ekonomi, muamalah, maupun bernegara. Islam memberikan perintah, larangan maupun batasan-batasan. Termasuk di dalamnya bentuk institusi dan sistem pemerintahan.
Rasulullah saw. telah mewariskan sistem yang wajib umat Islam adopsi karena dengan sistem itulah, seluruh hukum syara' yang Allah perintahkan dapat terwujud dengan sempurna. Sistem itu bernama Khilafah, yang wajib diperjuangkan oleh seluruh umat Islam.
Akhir-akhir ini, khilafah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia dan dunia, bahkan terakhir disebutkan dalam pembacaan ijtima' Ulama IV, 5 Agustus 2019. Walaupun cita-cita pendiriannya dikriminalisasi. Organisasi penyerunya didiskriminasi, dan ulama-ulama dipersekusi. Namun semua itu tidak mampu membalikkan fakta bahwa khilafah adalah ajaran Islam.
Perlu diingat, di Indonesia, khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunis, marxisme dan atheisme.
Artinya, sebagaimana ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkannya termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, hal ini dijamin konstitusi.
Di dalam Alquran, hadits, ijma shahabat dan juga pendapat para ulama dari berbagai madzhab serta kaidah syara' menunjukkan penegakan syariat Islam secara total dalam naungan khilafah merupakan kewajiban.
Tidak sepantasnya umat Islam menolak kewajiban syariah dan khilafah karena berarti melawan perintah Allah dan RasulNya, apalagi mengkriminalisasi atau membubarkan organisasi yang mendakwahkannya.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhullah pada bab Sulthah at-Tanfiidz al-'Ulyaa - al-Imaamah, dikemukakan beberapa definisi khilafah menurut para ulama, sebagai berikut:
Menurut ad-Dahlawi, Khilafah adalah "Kepemimpinan umum untuk menegakkan agama dengan menghidupkan ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun-rukun Islam, menegakkan jihad dan hal-hal yang berhubungan dengannya seperti pengaturan tentara dan kewajiban-kewajiban untuk orang yang berperang serta pemberian harta fa'i kepada mereka, menegakkan peradilan dan hudud, menghilangkan kezhaliman, serta melakukan amar makruf nahi mungkar, sebagai pengganti dari Nabi saw." [sumber asli: Ikliil al-Karaamah fii Tibyan Maqaaashid al-Imamah karya Shiddiq Hasan Khan, hal. 23].
Tegaknya kembali khilafah merupakan janji Allah SWT dan busyra (kabar gembira) dari Rasulullah saw. Khilafah pasti akan tegak kembali baik kita ikut menegakkanya atau tidak, atau malah menghalanginya.
Sebagai seorang Muslim sejati sudah selayaknya kita berjuang bersama, menyambut janji Allah SWT dengan keimanan yang kuat, penuh keyakinan bahwasanya khilafah pasti akan tegak kembali.
Wallah a'lam bi ash-shawab

No comments:
Post a Comment