Oleh : Djumriah Lina Johan
(Pemilik dan Pengelola PAUD Islam di Balikpapan)
Ibu kota bukan hanya sebagai simbol identitas bangsa, tetapi juga sebagai representasi kemajuan bangsa. Pemindahan ibu kota demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi, agar pembangunan Indonesia tidak Jawa sentris, namun Indonesia sentris. Ini demi visi Indonesia Maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya. – Joko Widodo, Presiden RI.
Sebuah keputusan besar dan bersejarah telah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan tersebut berupa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan tepat pada Senin (26/8/2019) pukul 13.00 WIB di Istana Kepresidenan Jakarta melalui konferensi pers yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV.
Dalam konferensi pers tersebut, beliau menyampaikan alasan memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru menggantikan DKI Jakarta. Pertama, risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, maupun tanah longsor. Kedua, lokasi tersebut dinilai strategis. Jika ditarik koordinat, lokasinya berada di tengah-tengah wilayah Indonesia. Ketiga, lokasi itu berada dekat perkotaan yang sudah terlebih dahulu berkembang, yakni Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Terakhir, hanya di lokasi tersebutlah terdapat lahan pemerintah, yakni seluas 180.000 hektar.
Sebelum resmi ditunjuk sebagai lokasi ibu kota baru, menurut pemberitaan TV Beruang pada Kamis (22/8/2019) telah digelar Dialog Penilaian Calon Lokasi Ibukota Negara di Provinsi Kaltim oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Swiss-Belhotel pada Rabu (21/8/2019). Hadir dalam acara ini, Deputi bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudi Suprihadi, Gubernur Kaltim Isran Noor, serta akademisi Universitas Mulawarman Samarinda.
Salah satu hal yang dibahas adalah sumber dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang diambil dari APBN, KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha), dan bisa dari BUMN serta bisa dari swasta yang nilainya mencapai Rp 485 T. Dari skema pembiayaan itu nanti akan dilihat mana yang potensinya bagus karena nanti akan menjadi kota modern, smart, beautiful, green, dan sustainable. Pasti banyak bagian kota yang akan ditawarkan kerjasama ke swasta/Badan Usaha.
Terkait pemindahan IKN di Kaltim pun, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi menyampaikan melalui Balikpapan Pos pada Kamis (22/8/2019) pasti nanti kesibukan terjadi di Balikpapan selama pelaksanaan. Jika memang nantinya akan benar-benar dipindahkan ke Kaltim, Balikpapan pun akan tetap berfungsi karena bandara besarnya ada di Balikpapan. Selain itu pelabuhan laut juga di Balikpapan. Jadi fungsi Balikpapan akan tetap tinggi sebagai penyangga ibu kota.
Sementara terkait skema pembiayaan beliau melanjutkan, “Makanya waktu kita desain nanti akan disiapkan juga financial investment. Ibu kota ini potensinya banyak, misalnya sistem transportasi. Bisa nanti mass rapid transit (MRT) atau light rail transit (LRT) ditawarkan ke swasta, seperti itu mereka nanti yang menghitung.”
Mengkritisi pemindahan IKN ke Kaltim, ada empat hal penting yang menurut penulis patut untuk disoroti. Pertama, kesalahpahaman memandang pemerataan dan keadilan ekonomi yang berujung pada kesalahan memandang kesejahteraan rakyat. Pemerintah memandang pemindahan IKN ke Kaltim akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. Karena dengan adanya pemindahan IKN ke Kaltim akan meningkatkan pembangunan berbagai infrastruktur di Kaltim secara khusus.
Meningkatnya infrastruktur akan meningkatkan investor masuk dan menggairahkan usaha, pendapatan daerah pun tentunya akan meningkat. Dengan asumsi tidak hanya Kaltim tetapi pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi juga Papua akan mendapatkan pengaruh positif. Dan diharapkan peningkatan pendapatan daerah berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.
Padahal kesejahteraan bukan melulu tergantung pada pembangunan infrastruktur yang justru lebih dimanfaatkan oleh para kapitalis asing atau swasta yang bermodal besar untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya, bukan rakyat. Jadi, pemindahan IKN ke Kaltim sesungguhnya hanya akan menguntungkan para kapitalis.
Dalam data yang dipaparkan oleh Kementerian Keuangan RI, skema pembiayaan IKN 26,2 % dari swasta. Investasi dalam bentuk utang tersebut akan digunakan untuk membangun perumahan, perguruan tinggi, science-technopark, peningkatan bandara, pelabuhan, jalan tol, sarana kesehatan, shopping mall, dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition). Dari data tersebut dapat kita lihat bahwa peraih keuntungan terbanyak justru para pengusaha asing dan swasta. Maka dalih pemerataan dan keadilan ekonomi serta kesejahteraan hanyalah ilusi dari sistem kapitalistik yang diterapkan negara ini.
Kedua, pemindahan IKN dibangun berdasarkan utang (investasi) yang hanya menyebabkan negeri ini semakin tergadai dan tidak berdaulat secara penuh. Disaat negara sudah memiliki utang mencapai Rp 4.570 T sudah seharusnya Pemerintah mempertimbangkan ulang untuk kembali mengambil utang dalam bentuk investasi. Adanya utang juga akan membuat kebijakan negeri ini disetir oleh pihak kreditur (pemberi utang) akibat dari perjanjian utang itu sendiri. Apalagi jika ditelusuri pemindahan IKN ini bukanlah sesuatu yang genting dan mendesak.
Ketiga, rakyat hanya mendapatkan potongan kecil keuntungan secara ekonomi dan malah akan merasakan dampak negatif yang sangat besar dalam aspek kehidupan yang lain. Contohnya akan semakin besar gempuran gaya hidup hedonis di Kaltim sebagaimana yang terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya. Apalagi ditambah posisi Balikpapan yang diprediksi sebagai penyangga ibu kota. Maka pintu gerbang narkoba, pergaulan bebas, minuman beralkohol, dan dampak negatif lainnya akan semakin meluas dan meningkat tajam dibanding sebelumnya.
Keempat, pemindahan IKN memperlihatkan ketidakfokusan Pemerintah untuk mengatasi masalah yang lebih mendesak, lebih butuh perhatian, dan lebih membutuhkan pembiayaan. Contohnya, rakyat lebih membutuhkan pasokan air bersih di beberapa daerah, tempat tinggal, lapangan pekerjaan, pakaian, makanan, pendidikan gratis, keamanan, serta kesehatan gratis. Apalagi melihat kondisi Papua yang sangat mencekam seperti sekarang. Kondisi ini lebih membutuhkan perhatian Pemerintah daripada hanya sekedar memindahkan IKN.
Dari argumen diatas, jelas bahwa pemindahan IKN bukan menyelesaikan permasalahan negara ini, justru merunyamkam masalah-masalah yang ada. Pemindahan IKN adalah ilusi meratakan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini hanya menguntungkan para kapitalis semata.
Islam sebagai sebuah ideologi (mabda') memiliki pandangan khas terkait permasalahan ini. Sesungguhnya pemindahan IKN dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang mubah (boleh). Sebab, dalam sejarah pemerintahan Islam tercatat empat kali dilakukan pemindahan ibu kota. Perpindahan pertama, dari Madinah ke Damaskus pada awal Bani Umayyah. Kedua, saat kebangkitan Bani Abbasiyah dari Damaskus ke Baghdad. Ketiga, pasca hancurnya Baghdad oleh serbuan Mongol, dan pusat Khilafah lalu dipindah ke Kairo. Sedang terakhir adalah perpindahan dari Kairo ke Istanbul, ketika Khalifah terakhir Abbasiyah mengundurkan diri setelah melihat bahwa Bani Utsmaniyah lebih berkemampuan untuk memimpin dunia Islam dan mendakwahkannya ke seluruh dunia.
Namun, berbeda dengan Indonesia sekarang yang memindahkan IKN untuk politik kepentingan, yaitu kepentingan pengusaha swasta dan para penjajah asing. Alasan utama pemindahan ibu kota pada masa kejayaan Islam adalah demi kemaslahatan rakyat dan negara dakwah (Islam) ini. Sehingga tidak akan ditemukan dampak negatif akibat pemindahan IKN terhadap masyarakat. Negara pun tidak akan mau menerima investasi dalam bentuk utang untuk membiayai pembangunan obyek vital. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam surat An Nisa ayat 141 yang berarti, “…Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”
Terkait kesejahteraan, di dalam kitab Sistem Ekonomi Islam dengan judul asli Nidzamul Iqtishadi Fil Islam karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani, Islam memandang rakyat sejahtera ketika kebutuhan-kebutuhan primer (pokok)nya terpenuhi. Syariah Islam telah menetapkan kebutuhan primer tersebut berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan.
Ketika sandang, pangan, dan papan tidak bisa dipenuhi oleh rakyat, maka rakyat tersebut masuk ke dalam kategori miskin. Maka disinilah peran negara untuk menyejahterakan rakyatnya. Negara wajib mengurusi rakyatnya hingga kebutuhan primernya terpenuhi. Negara wajib menanggung penafkahan tersebut dengan mengambil dari Baitul Mal pada pos zakat. Wallahu a’lam bi ash shawab.

No comments:
Post a Comment