Dinas DPAD Gelar Pelatihan Pembekalan Penyusunan Peran Dan Fungsi JRA

N3, Sarolangun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) menggelar Bimtek Pembekalan Penyusunan Peran dan Fungsi Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Kegiatan ini dibuka Bupati Sarolangun yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati,Dahrul Rozi. Hadir juga dalam acara tersebut Kadis DPAD Sarolangun Ali Amri dan Kepala Sub Direktorat IIB Arsip Nasional Gunawan serta para peserta dari perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di lingkungan Pemkab Sarolangun, di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (21/8/2019).

Kepala Dinas DPAD Kabupaten Sarolangun Ali Amri dalam laporannya mengatakan, jika pembekalan ini diberikan kepada 15 OPD dilingkungan Kabupaten Sarolangun. Yang mana sesuai dengan UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012 dan Perbup No 31 Tahun 2019 Tentang JRA.

" Arsip merupakan sumber informasi,untuk itu dipandang sangat perlu. Maka harapan kita dengan kegiatan ini nantinya dapat meningkatkan pengetahuan pengelolahan arsip bagi OPD dan menyediakan tenaga yang profesional," sebut Ali Amri.

Sedangkan Kepala Sub Direktorat IIB Arsip Negara Gunawan menyebutkan, jika penyusunan JRA ini dimaksudkan untuk mengetahui jangka waktu simpan arsip dan sebagai pedoman penyusutan arsip di OPD,sehingga kedepannya terkait masalah Kearsipan Kabupaten Sarolangun akan menuju arah yang lebih baik.

Staf Ahli Bupati Darul Rozi yang membuka acara mewakili Bupati saat membacakan sambutan Bupati Sarolangun menyebutkan, mengingat penyusunan JRA ini merupakan jalan untuk menentukan akhir dari proses pengelolaan dan penyimpanan arsip, maka perlu adanya kesiapan OPD untuk secara aktif mengkomunikasikan kebenaran arsip-arsip yang akan disusun dalam JRA.

" Dengan adanya kegiatan penyusunan JRA ini akan memberi semangat kepada seluruh OPD untuk lebih giat dan tertib dalam mengelola arsip di wilayah kerja masing-masing, sehingga arsip dapat terkelola sesuai standart yang berlaku dan pada saatnya dapat dilaksanakan penilaian dan pemusnahan terhadap arsip yang sudah habis retensinya," ucap Darul Rozi. (SRF)
Previous Post Next Post