Panas, Bawaslu Tantang DPRD Pasaman



Pasaman - nusantaranews.net,

Berawal dari permasalahan adanya dugaan Caleg yang bermain uang demi suara dan penertiban baliho atau APK yang tidak bisa diterima para Caleg juga saat ini menjabat sebagai anggota dewan akhirnya sampai ke hearing DPRD Pasaman, Senin (14/1/19).

Saat hearing berlangsung, Bawaslu Pasaman dengan DPRD bersitegang hingga anggota DPRD seperti naik darah ketika menanyakan kepada Bawaslu bagaimana tindakan mereka atas dugaan Caleg bermain uang. Bawaslu juga dituding tebang pilih dalam menertibkan APK.

Menanggapi sejumlah pertanyaan. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita dengan terang – terangan menantang anggota DPRD Pasaman.

“Hari ini didepan orang banyak saya tantang bapak, silahkan bapak laporkan jika ada Bawaslu beserta jajaran tidak menindaklanjuti laporan yang bapak sampaikan hari ini,”, tegas Rini.

Ia katakan sebelumnya Panwas telah mendapatkan informasi terkait adanya Caleg yang memberikan uang Rp 40 juta untuk pembangunan mesjid.

“Dari hasil penelusuran Panwas ke lokasi, informasi yang beredar itu tidak bisa dikatakan pasti. Karena pihak kita menilai hal itu tidak melanggar peraturan. Tidak bisa dibuktikan secara Syarat dan Moril atau tidak bisa dibuktikan jika tidak ada Pelapor atau Terlapor,” katanya.

Selain itu kata Rini, kabarnya caleg itu memiliki sejumlah bidang sawah seluas sepertiga hektar.

“Hasil dari penyewaan lahan tersebut lah yang disumbangkan Caleg tersebut ke mesjid. Dan itu juga tidak bisa dikatakan melanggar aturan,” katanya.

Sedangkan informasi mengenai janji paket barang atau uang, diakui Rini pihaknya belum mengetahui informasi itu.

“Menariknya adalah, berbahagialah saudara rekanku yang didepan rumahnya tidak diaspal, sedih kami yang tinggal diaspal, karena ibuk semuanya (Bawaslu) hanya orang – orang yang dipinggir jalan (aspal)”, sebut anggota DPRD Pasaman Sarjan Lubis tuding Bawaslu.

Menjawab itu Rini Juita menegaskan lagi, “khusus mengenai APK memang ditelusuri sampai kedalam, jangan merasa bagian yang dipinggir tidak dilihat”, tegasnya kepada Sarjan.

Kemudian anggota DPRD Pasaman Heri Supriadi yang tak terima balihonya diturunkan, karena ia anggap tak menyalahi aturan.

“APK diatur dalam UU, tempat pemasangan dilarang difasilitas pemerintah, masjid, taman dan pepohonan, diluar itu boleh seperti ditempat pribadi atau swasta, itu bunyinya”, tukas Supriadi.

Ia tegaskan, kalau perlu izin pakai matrai dari pemilik tanah itu merepotkan. “Yang kami pasang dirumah keluarga”, tegasnya.

Anggota Bawaslu Pasaman Kristian menanggapi mengatakan ia sudah investigasi.

“APK dipasang ditempat rumah kosong, jadi minta izin kepada orang sebelah rumah itu untuk mengangkatnya. Kemudian ada APK lain diturunkan memang pemilik rumah tidak mengiginkan APK itu dipasang disana”, katanya.{In Psm}
Previous Post Next Post