Pemkab Aceh Timur Gelar Bimtek Pelayanan Administrasi Terpadu.


Foto : Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Syafrizal Fauzi saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu (Paten) bagi seluruh camat diaula Pendopo Idi 26/6/2019. 
Foto : Tampak Peserta Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu (Paten) 
bagi seluruh camat diaula Pendopo Idi 26/6/2019.

Aceh Timur-NusantaraNews,Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu (Paten) bagi seluruh camat diwilayah Kabupaten setempat. Kegiatan tersebut digelar diaula Gedung Serbaguna Pendopo Idi, Rabu 26/6/2019.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Drs. Faisal Idris, M. AP dalam laporannya menyampaikan, maksud kegiatan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
Adapun materi yang akan diberikan pada bimtek ini diantaranya, tentang Implementasi dan pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas sumberdaya aparatur pemerintah kecamatan dikabupaten aceh timur dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan,” sebut Faisal.

“Kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pelayanan Adminstrasi terpadu Kecamatan (Paten) dilaksanakan selama dua hari yaitu sejak tanggal 26-27 Juni 2019 yang diikuti oleh seluruh kecamatan dalam lingkup kabupaten Aceh Timur,” demikian dikatakan Faisal.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Syafrizal Fauzi dalam sambutannya mengatakan, Pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten) merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses penggelolaannya, mulai dari permohonan sampai ketahap tertibnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan.

Oleh karena itu, pelimpahan sebagian wewenang kepada kecamatan untuk mengurusi bidang perizinan dan pelayanan bidang non perizinan masyarakat dapat dengan mudah untuk dilayani,” kata Syafrizal.

Maka dengan adanyan paten pelayanan dapat dilakukan di kecamatan, sehingga memperkuat kepercayaan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah. “Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Safrizal.

Adapun manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, tidak diskriminatif dan transparan, masyarakata akan lebih puas dalam memperoleh pelayanan dari kecamatan,” katanya.

Diharapkan kepada peserta dengan adanya kegiatan ini untuk mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik dalam rangka meningkatkannya kualitas pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan lebih teratur dan terarah sehingga pelayanan kepada maayarakat dapat berjalan lebih baik,” demikian pungkas Safrizal. (*).
Previous Post Next Post