Penertiban karyawan yang kedapatan terlambat (Photo/nal) |
N3,Sarolangun, Disiplin
menunjukkan suatu kondisi atau sikap hormat yang ada pada diri karyawan
terhadap peraturan yang berlaku. Pasalnya, Disiplin meliputi ketaatan dan hormat
terhadap perjanjian yang dibuat antara pegawai dengan peraturan yang telah di
tetapkan. Hal itu diterapkan oleh RSUD Sarolangun berawal dari kedisiplinan
kehadiran. Hal itu selaras dengan intruksi pemerintah daerah Kabupaten
Sarolangun bahwa 15 menit wajib hadir dilingkungan kerja sebelum apel pagi
dilakukan.
Kepada media online Nusantaranews.com
Alberto,
SH,M.H.Kes kasubag Umum kepegawaian rumah sakit menyampaikan, seluruh karyawan
rumah sakit wajib hadir seblum apel pagi,
“ Kita menjalankan tugas sesuai
instruksi dari Bapak Bupati Sarolangun. Bahwa, seluruh keryawan dirumah sakit
ini harus hadir dilokasi lingkungan rumah sakit sebelum apel pagi yakni 07:30
wib dan itu juga berlaku pada lingkungan kerja lainnya. Jadi kedisiplinan
kehadiran pegawai merupakan salah satu upaya pihak manajemen rumah sakit dalam meningkatkan
kualitas mutu pelayanan terhadap masyarakat “. Kata Alberto, SH,M.H.Kes kasubag
Umum kepegawaian rumah sakit.
Disamping itu Alberto juga
menjelaskan, bagi karyawan yang terlambat akan mendapat teguran lisan apabila
berlanjut akan diberi teguran secara tertulis,
“ Jika karyawan yang terlambat akan
kita beri teguran secara lisan. Namun, jika secara berulang – ulang akan kita
serahkan kepada pihak manajemen dan itu bisa diberi teguran secara tertulis
untuk selanjutnya tergantung Pimpinan majanemen rumah sakit “. Terangnnya.
Menuju Akreditasi Paripurna pihak
rumah sakit secara terus menerus melakukan perbaikan guna meningkatkan mutu dan
kualitas rumah sakit diantaranya membangun manajerial, mengorganisasi kualitas,
menggontrol kualitas, mengendalikan dan mengevaluasi kualitas dilakukan oleh
setiap anggota manajemen yang ada. Upaya membangun mutu dalam meningkatkan
kinerja atau kualitas kerja secara menyeluruh meliputi sistem, manusia
dan manajemen. (nal)
Post a Comment