Oleh. Sofia Ariyani, S.S
Member Akademi Menulis Kreatif
Kementerian agama kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa hari yang lalu ketua umum PPP Romahurmuziy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di hotel Bumi Surabaya, (15/03/2019).
Setali tiga uang, Romahurmuziy mengikuti jejak rekan sebelumnya yaitu Suryadharma Ali yang pada saat itu menjabat sebagai ketua umum PPP sekaligus menteri agama dengan kasus penyelewengan dana haji.
Miris sekaligus ironis lembaga dengan tagline "ikhlas beramal" itu sangat kontras dengan amal perbuatan orang-orang di dalamnya. Karena skandal ini tidak hanya menimpa para pejabatnya namun hingga tingkat bawah.
Tidak hanya di lembaga Kementerian Agama tindak pidana korupsi merajalela. Di lembaga negara lainnya pun korupsi sudah menjadi habit para pejabat elit. Pada September 2018 yang lalu masyarakat Indonesia dibuat heboh oleh ulah 40 anggota DPRD kota Malang yang ramai-ramai melakukan aksi rasuah. Sederet nama dari beberapa ketua umum partai pun terbelit kasus tindak pidana korupsi. Sebut saja Setya Novanto mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat terjerat kasus korupsi proyek Hambalang.
Luthfi Hasan Ishaq mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera menjadi tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian pada september 2014 silam. Dan Surya Dharma Ali mantan menteri agama pada periode 2009-2014 sekaligus sebagai mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi tersangka kasus korupsi karena menyalahgunakan wewenang terkait penyelenggaraan haji.
Luthfi Hasan Ishaq mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera menjadi tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian pada september 2014 silam. Dan Surya Dharma Ali mantan menteri agama pada periode 2009-2014 sekaligus sebagai mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi tersangka kasus korupsi karena menyalahgunakan wewenang terkait penyelenggaraan haji.
Di alam demokrasi korupsi tumbuh subur seperti sudah di habitatnya, ia akan menjerat leher siapa pun yang ada di hadapannya. Tak kenal atasan maupun bawahan. Tak kenal yang rajin shalat maupun yang rajin maksiat. Tak kenal usia. Dan tak kenal agama. Karena demokrasi adalah sistem yang berasal dari nafsu manusia, maka tak akan ada aturan yang baku yang ada hanyalah aturan karet yang mudah ditarik sana tarik sini sesuai dengan kepentingan sang tuan berkantong tebal, para kapitalis.
Dalam sistem demokrasi, politik tak ubahnya seperti ladang jualan. Ketika sudah terpilih menjadi pemangku kebijakan dan pejabat negara maka mereka harus mengembalikan "dana investasi" yang telah dikeluarkan selama masa kampanye sebelum masa jabatannya berakhir. Maka tak heran para pengaudit banyak menemukan rekening gendut dari pejabat-pejabat nakal.
Sejak awal politik demokrasi adalah politik transaksional, maka kepentinganlah faktor utamanya. Karena itu tidak aneh banyak yang terjun ke medan politik demi memenuhi pundi-pundi uang yang tak jarang dilakukan dengan cara-cara haram. Ditambah pula dengan penegakkan hukum yang lemah, tak membuat jera pelaku, membuat tindak pidana korupsi menggurita ke semua lini. Sehingga lembaga negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, berkubang dalam lumpur kemaksiatan.
Berarti jelas sistem demokrasi yang menginduk pada sistem kapitalisme dengan asas sekularismelah (memisahkan kehidupan dari agama) yang merusak tatanan hidup manusia. Sistem perusak ini akan merusak siapa saja, ulama sekalipun. Karena tujuan dari sistem kapitalisme adalah manfaat tanpa peduli halal haram.
Sedangkan korupsi merupakan virus yang disebabkan paham kebebasan (demokrasi). Di dalam Islam, korupsi adalah haram, karena merupakan tindakan menipu dan menyalahi amanah rakyat.
Rasulullah Saw, bersabda:
"Siapa saja yang diminta mengurus rakyat, lalu dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, Allah mengharamkan surga baginya"(HR Abu Dawud).
Sistem Islam dengan tiga pilarnya yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat serta negara yang menerapkan syariat Islam, akan menciptakan hukum yang tegas yang memberi efek jera bagi pelaku serta efek mencegah bagi yang berniat melakukan kemaksiatan. Dengan demikian tidak ada jalan lain untuk membabat habis habit korupsi selain dengan mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam yang berasal dari Sang Maha Pencipta, Allah Swt dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a'lam bishshawab.[]

No comments:
Post a Comment