(Ibu Rumah Tangga)
Wacana Menko Polhukam Wiranto mengenai penggunaan UU terorisme untuk menjerat pelaku penyebar Hoax, sontak menuai banyak respon dari para politis dan ahli hukum, wacana yang kontroversi ini dianggap sebagai cara untuk membungkam lawan politik menjelang pemilu 2019.
Argumentasi yang dibangun oleh menko Polhukam Wiranto, bahwa terorisme telah berhasil membuat ketakutan bagi masyarakat baik fisik maupun non fisik, begitu juga dengan penyebar Hoax, kalau seandainya orang yang termakan berita bohong dan akhirnya ketakutan untuk datang ke TPS maka penyebar Hoax juga layak dijerat UU terorisme.
Mantan ketua mahkamah konstitusi Mahfud MD menilai bahwa, penggunaan UU terorisme untuk menjerat penyebar Hoax kurang tepat, karena keduanya berbeda dari segi fakta hujumnya. Antara terorisme dan Hoax masing-masing memiliki definisi yang berbeda ditambah sejauh analisa Mahfud MD tidak ada dalil yang bisa membenarkan menggunakan UU terorisme untuk menjerat penyebar hoax.
Disisi lain wacana yang dilontarkan oleh Wiranto ini di kritisi oleh BPN calon pasangan presiden no 2, mereka menilai bahwa wacana ini terlalu berlebihan alias “lebay” untuk dilaksanakan, mereka mengganggap ini adalah upaya untuk menakut-nakuti pendukung pasangan no 2.
Terlepas dari wacana ini apakah akan di realisasikan atau tidak, penomena menghalalkan segala cara ini pastilah terjadi dalam sistem demokrasi. Demokrasi yang mahal akan mendorong siapapun yang terlibat untuk meraih kekuasaan yang dikehendakinya, terlebih pihak yang sudah mempunyai kekuasaan akan berpikir dengan keras bagaimana kekuasaan ini bisa dipertahankan.
Demokrasi telah menyebabkan setiap pelaku nya akan berorientasi pada bagaimana meraih dan mempertahankan kekuasaan. Kekuasaan adalah segalanya tanpa harus memperhatikan rakyat yang menjadi objek kekuasaan, para penguasa sering kali mengatasnamakan rakyat tatkala membuat kebijakan, walaupun kebijakan yang dibuat tidak bersentuhan dengan kebutuhan rakyat.
Oleh karena itu demokrasi adalah sistem gagal yang tidak layak untuk dipertahankan.
Berbeda dengan Islam yang bersumber dari sang pencipta yaitu Allah SWT yang mempunyai aturan yang menyeluruh di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan kekuasaan. Di dalam Islam kekuasaan adalah untuk menegakkan hukum syara, sehingga hubungan antara penguasa dengan rakyat/umat adalah hubungan yang saling menguatkan di dalam ketaatan dengan menghidupkan budaya amar ma'ruf nahi mungkar, bukan hubungan pemenang dan oposan.
Oleh karena itu kekuasaan yang harus kita perjuangkan adalah kekuasaan yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-sunah.
Karena kekuasaan seperti inilah yang akan mengahasilkan keberkahan hidup.
Wallahu alam bishowab.

No comments:
Post a Comment