Benarkah BPJS Meringankan

Penulis : Sitti Nurlyanti Sanwar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan keluarkan aturan baru biaya melalui peraturan Menkes No 51 Tahun 2018 (8/1/2019). Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat  jalan  akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Sebesar Rp. 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada RS kelas A dan RS kelas B.
2. Sebesar Rp. 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada RS kelas C, RS kelas D dan klinik utama.
3. Paling tinggi sebesar Rp. 350.000 untukpaling banyak 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.(grid.id/tak-lagi-gratis-ini rincian-baru-urun-biaya-dari-bpjs-kesehatan.)

Sedangkan untuk rawat inap, besaran iuran biaya adalah 10% dari biaya pelajaran untuk meningkatkan keluar rawat inap dari kelas 3 ke 2, dan dari 2 ke 1 maka peserta harus membayar selisih biaya antara tariff INA CBG’S  berjumlah 30 juta. Sedangkan untuk peningkatan kelas 1 ke VIP maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% daritarif INA CBG’S kelas 1. Pembelajaran BPJS tidak gratis lagi untuk peserta non PBI ataubiaya mandiri (m.detik.com)

Peraturan yang ditetapkan ini berdampak pada eksploitasi pasien masal dan menjadi sarang anomaly fasilitas itu sendiri. BPJS lahir dengan ruh yang salah, karena BPJS bukan badan penyelenggaraan jaminan sosial lagi bila itu sebuah jaminan harusnya tidak ada biaya yang harus dibayar namun kenyataanya rakyat harus membayarnya sendiri.

Mekanisme pelayanan BPJS sendiri belum berjalan dengan maksimal masih banyak cacat pada tubuh program pelayanan yang diberikan. Ribetnya mengurus administrasi pelayanan,  tidak semua pelayanan obat dibayarkan oleh BPJS, pulang paksa serta tidak diberikan pelayanan kepada rakyat karena belum melunasi iuran  BPJS, inilah bentuk kedzoliman yang sangat nyata bagi rakyat. BPJS bukan menyembuhkan tapi memperparah.

Seyogyanya kebutuhan dasar rakyat yakni sandang, papan dan pangan Negara yang wajib memenuhinya serta menyediakan pelayanan keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Bukan memilih absen dalam melaksanakan kewajibannya mengurus rakyat.

Adapun hari ini kita melihat Negara seolah lepas tangan membiarkan rakyatnya mengurus pemenuhan kesehatannya sendiri, hal tersebut disebabkan oleh sistem kapitalis yang sudah menggerogoti dan meracuni aliran-aliran darah pada sistem pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan sudah dijadikan lahan bisnis bagi punguasa dimana melihatnya untung atau rugi tanpa memperdulikan rakyatnya.

Namun, berbebeda dengan Islam segala kebutuhan dasar termasuk kesehatan, Negara hadir untuk memenuhinya dengan memberikan fasilitas kesehatan yang memadai rumah sakit, klinik serta balai pengobatan untuk rakyat. Pelayanan kesehatan merupakan fasilitas umum dan kemaslahatan dimana tidak memandang orang kaya atau orang miskin semua berhak mendapatkannya. Hal tersebut merupakan peran Negara dalam bentuk mengurusi rakyatnya. 
Rasulullah bersabda : 
Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus. (HR. al-Bukhari

Sebagai kepala Negara, Nabi Muhammad saw pun menyediakan dokter grats untuk mengobati  Ubay. Ketika Nabi saw mendapatkan hadiah dokterdari Muqauqis, Raja Mesir beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat. (HR Muslim)

Jaminan kesehatan dalam islam memiliki empat sifat pertama universal dalamarti tidak ada kelas dan perbedaan dalam pemberian pelayanan kepada rakyat. Kedua tidak ada biaya atau gratis Ketiga, rakyat tidak boleh dikenai pungutan buaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Keempat pelayanan mengikuti kebutuhan medis bukan dibasi oleh plafon.

Dalam pemenuhan kesehatan tersebut pastilah membutuhkan dana yang tak sedikit, dana tersebut bisa bersumber dari kekayaan alam yang dimiliki oleh Negara berupa tambang, gas, batu bara dan sebagainya. Selain itu sumber lainya dapat diperoleh dari kharaj, jizyah, fa’I, usyur, pengelolaan harta milik Negara, semua itu bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat secara gratis dan berkualitas. (mediaumat.news)

Hal tersebut dapat terwujud bila Islam menjadi sistem yang diterapkanpada Negara secara menyeluruh, sehingga pelayanan kesehatan, keadilan dan kesejahteraan bisa dinikmati oleh seluruh rakyat.

Post a Comment

Previous Post Next Post