Benarkah PPn dan PPh, di DPRD Padang Masuk ke Rekening Pribadi ?

N3, Padang - Sungguh ironis, Pemotongan Pajak negara (PPn) dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikelola oleh bendahara sekretariat DPRD Padang diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kabag Keuangan Rusdiah saat dikonfirmasi pada Senin (11/02) terkait dengan persoalan ini mengakui, bahwa secara administrasi Ia hanya bisa menerima berkas pembayaran, apabila kelengkapannya telah sesuai dengan aturan.

Dan sesuai aturan dan ketentuan keuangan daerah, apakah boleh uang negara untuk membayar pajak dimasukan atau ditransfer ke rekening pribadi, dengan tegas Rusdiah mengatakan, tidak boleh.

"Secara aturan dan ketentuan yang berlaku, uang negara tidak boleh ditransfer ke rekening pribadi" ucap Rusdiah.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul saat dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini menegaskan, bahwa ini memang salah. Namun ada hal yang harus dipertimbangkan, karena saat itu tingginya intensitas kerja, sehingga bendahara tidak sempat menyetorkan potongan pajak dimaksud.

Nah untuk mempercepat kinerja, maka bendahara lalu mentransfer uang untuk pembayaran pajak ke rekening pribadi "RA".

Dikatakan Syahrul, RA saat dipertanyakan apakah telah menyetorkan pajak dimaksud mengakui, bahwa Ia telah menyetorkan uang dimaksud ke kantor pajak, jelas Syahrul dihadapan rekan-rekan wartawan diruang kerjanya hari ini.

Sebagaimana diketahui, dari data dan fakta yang diperoleh tim dilapangan, ternyata ditemukan adanya bukti transfer pengeluaran dari bendahara Sekretariat Kota Padang tertanggal 07 Februari 2019, ditemukan pengeluaran pemotongan PPn dan PPh dari rekening bendahara DPRD Padang, masuk ke rekening pribadi berinisal "RA" yang masih berstatus pegawai honorer.

Sepertinya, persoalan ini tidak diketahui sama sekali oleh Kabag Keuangan Rusdiah dan Sekretaris Dewan Syahrul selaku Kuasa Penguasa Anggaran (KPA) yang bertanggungjawab terhadap tertib administrasi keuangan.

Kuat dugaan, oknum pegawai honorer ini, bisa memainkan perannya, sehingga bisa memanipulasi data yang disinyalir telah melanggar aturan dan tanpa diketahui oleh atasannya sendiri.

Bagaimana tanggapan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Kota Padang terkait dengan uang negara yang dimasukan ke rekening pribadi ?
Penulis : Nal Koto

Previous Post Next Post