DPRD Limapuluh Kota Gelar Paripurna Penyampaian Nota Bupati Terhadap Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021

N3 Limapuluh Kota - DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Bupati terhadap perubahan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021, Bertempat di Aula gedung DPRD Limapuluh Kota, Kamis (27/09/2018).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Deni Asra,S.Si dengan segenap anggota DPRD dihadiri oleh plt.Sekda Widya Putra dan angota Forkopimda, bersama kepala OPD dan para wartawan dilingkungan Pemda Limapuluh Kota yang dinyatakan terbuka untuk umum.

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan, setelah ditandatanganinya nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan 2016-2021 pada hari Kamis, 30 Agustus lalu, dan telah kami apreasiasi dengan beberapa catatan pada waktu musrenbang perubahan RPJMD tahun 2016-2021 yang di selenggarakan oleh Bappelitbang di Aula kantor Bupati pada hari Selasa 25 September 2018 lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut dengan mengingat adanya perubahan kebijakan secara nasional yang seyogyanya akan mempengaruhi terhadap indikator capaian kinerja , maka pimpinan dan segenap anggota DPRD Limapuluh Kota setuju RPJMD Tahun 2016-2021 dilakukan sebagaimana dimaksud amanat Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,hal ini dapat dilakukan karena sisa masa berlakunya RPJMD masih ada tiga tahun lagi.

“Artinya, perubahan RPJM Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021 dapat dilakukan selambat-lambatnya kurang dari tiga tahun sebelum berakhirnya periodesasi RPJMD yaitu terhitung dari dua tahun sebelum Tahun 2021 (Agustus 2019).” Ujar Safaruddin Dt. Bandaro Rajo SH politis senior dari Partai Golkar.

Berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dinyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program OPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Nota penjelasan Bupati Lima Puluh Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2021 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut dibacakan oleh Plt Sekda Widya Putra

“Dokumen RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016 – 2021 sebenarnya telah ditetapkan tanggal 16 Agustus 2016, namun dengan adanya perubahan kebijakan nasional antara lain pengalihan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi di bidang pendidikan, kehutanan, pertambangan dan energi. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka kebijakan daerah yang telah direncanakan harus disesuaikan kembali dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah/ kewenangan disertai penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah sebagai implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka dokumen RPJMD yang telah ditetapkan sebelumnya dirubah dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping untuk mempertegas visi misi kepala daerah. “ tutur Widya Putra.

Perubahan kebijakan tersebut tentu membawa dampak terhadap indikator capaian pembangunan daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dan sisa tahun rencana pembangunan jangka menengah daerah periode 2016 – 2021, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta visi, misi, tujuan dan sasaran serta program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“disamping itu, perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016 – 2021 juga untuk menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, serta surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Bappenas Nomor 050/4936/SJ dan Nomor 0430/M.PPN/12/2016 tentang penyelarasan RPJMD dengan RPJMN tahun 2015 – 2019.

Lebih lanjut Widya Putra menyebutkan “Sebagaimana hasil pengendalian terhadap isi dokumen RPJMD berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tersebut, terdapat beberapa ketidak-sesuaian sistematika penyajian dokumen, sehingga perlu adanya revisi. Mengingat tata cara penyusunan, pembiayaan atau penganggaran, langkah-langkah perhitungan dan penetapan target capaian, serta penetapan indikator masih banyak yang tidak sesuai dengan indikator yang sudah diratifikasi oleh pemerintah daerah.

Selain itu, dalam melaksanakan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam lampiran ranperda perubahan RPJMD tahun 2016 – 2021, diperlukan perubahan rencana strategis (renstra) perangkat daerah berdasarkan susunan perangkat daerah yang baru, yang secara terinci tertuang dalam kegiatan – kegiatan prioritas beserta indikator dan target capaian kinerja selama lima tahun. Sebagai penjabaran dari rpjmd, penyusunan perubahan renstra perangkat daerah tersebut tetap akan melalui tahapan asistensi dan verifikasi guna menjamin keselarasan substansi dengan RPJMD.

Selanjutnya alasan lain yang penting untuk dipertimbangkan dalam pencapaian target RPJMD adalah : (1). Kemampuan keuangan daerah ; (2). Kemampuan sumber daya manusia ; dan (3). Kebijakan politik anggaran dari provinsi dan pusat.

Meskipun mengalami perubahan sasaran dan indikator capaian kinerja pemerintah daerah Lima Puluh Kota , namun rumusan visinya masih tetap, yaitu :“Terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota Sejahtera Dan Dinamis ‘Yang Mantap’ Berlandaskan Iman Dan Taqwa”

Yang sejalan dengan visi jangka panjang Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagaimana terdapat dalam RPJPD Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2005 – 2025. Yaitu : “Terwujudnya Masyarakat Madani Yang Sejahtera Berbasis Agribisnis”.

Jika dikaitkan antara visi rpjmd kabupaten lima puluh kota dengan visi rpjmd provinsi sumatera barat serta visi RPJM Nasional, tampak adanya keterkaitan yang saling melengkapi. Sebagaimana diketahui bahwa visi RPJMN adalah “Terwujudnya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”.

Sedangkan visi RPJMD Provinsi Sumatera Barat yaitu “Terwujudnya Sumatera Barat Yang Madani dan Sejahtera” . Maka visi RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Sumatera Barat dan RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota, mengarah pada tujuan yang sama yaitu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Undang–undang dasar 1945.

Perumusan misi yang merupakan perwujudan visi pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016 – 2021 dijabarkan ke dalam 6 (enam) misi, dijalankan secara berkesinambungan dan sinergis, serta difokuskan pada pengembangan sektor-sektor ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia sebagai basis pembangunan kemakmuran masyarakat lima puluh kota yang mandiri menuju sejahtera,” pungkas Widya Putra yang datang ke DPRD mewakil Bupati.

Disisi lain , ketua DPRD Limapuluh Kota Dt.Bandaro Rajo SH dalam sambutan penutupnya sangat mengritik tidak hadirnya kepala OPD dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Bupati terhadap perubahan RPJMD Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2016-2021.

“Sehubungan perubahan RPJMD ini merupakan kebutuhan yang sangat urgen untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Limapuluh Kota dan yang akan menjalankan adalah OPD masing-masing dengan perubahan renstranya. Untuk itu melalui plt Sekda untuk dapat menyampaikan kepada Bupati agar memberikan teguran kepada kepala OPD yang tidak hadir dalam siding rapat paripurna ini,” tukas Safaruddin Dt. Bandaro Rajo berdasarkan Kabag Humas DPRD Limapuluh Kota Saiful SP.(rel/)
Previous Post Next Post