Cegah Kebakaran, Pemko Gelar Rapat Bersama Inspeksi Teknik

N3, Payakumbuh - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Walikota Payakumbuh nomor 500/02/SE/Wk-Pyk/2013 tentang Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik, Bagian Perekonomian Setdako Payakumbuh menggelar rapat terbatas dengan Kepala OPD, Lembaga Inspeksi Teknik, serta Asosiasi Kontraktor Listrik di Aula lantai III Balaikota Bukik Sibaluik. Rapat terbatas tersebut dibuka langsung oleh Asisten II Amriul Dt. Karayiang yang didampingi Kabag Pereko Julpiter.

Rapat terbatas ini merupakan salah satu upaya Pemko untuk meminimalisir bahaya kebakaran yang disebabkan hubungan singkat tenaga listrik dan kualitas pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai standar. “Selain itu, pemanfaatan tenaga listrik ini juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik,” ujar Amriul.

Setiap instalasi tenaga listrik baik instalasi penyedia tenaga listrik/Pembangkit, dan Instalasi Pemanfaat Tenaga Listrik/Konsumen yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi atau SLO. SLO ini dikeluarkan oleh dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik atau Pejabat yang ditujuk oleh Kepala Daerah. “Setelah diuji dan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, sertifikat ini akan diberikan kepada pemilik sebagai tanda telah dilakukan pengujian,” ujar Amriul lagi.

Amanat Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan ini juga menyinggung tentang unsur pidana bagi pemakai tenaga listrik yang tidak mengikuti standar dan aturan penggunaan. “Dalam UU itu disebutkan dalam pasal 54 bahwa Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Hal ini menjadi masalah serius yang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Julpiter.

Untuk itu, Pemko menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik yang digunakan. Himbauan ini juga berlaku untuk seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemko Payakumbuh. “Untuk Instalasi listrik dibangunan OPD, secara bertahap telah kita lakukan pengujian dan pemeriksaan. Nantinya, seluruh bangunan yang dikelola oleh Pemko ditargetkan memiliki SLO dari Lembaga Inspeksi Teknik yang terakreditasi,” terang Julpiter. (Rahmat Sitepu)
Previous Post Next Post