Diduga PT. Statika dan PT. LMKP Mainkan Pajak Pemurnian 24 Milyar

N3, Sumbar ~ Berdasarkan data yang dimiliki oleh Forum Komunikasi (Forkom) LSM dan Media Provinsi Sumatera Barat terdapat sepuluh perusahaan besar yang berada di Sumatera Barat khususnya Stanchruser yang berada di Padang Pariaman tidak memiliki izin dan tidak ada membayar pajak pemurnian.

Dari temuan forum Komunikasi LSM dan Media ini jelas jelas dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padang Pariaman yang bersumber dari Galian C.

Parahnya, saat dikonfirmasikan ke PT. Statika kemaren 3/9 melalui WhatsApp, Soehinto selaku pemilik perusahaan tidak mengindahkan dan enggan menemui tim dari media 'Gemanews, Media Buser, Bakinews dan Nusantaranews', sehingga terindikasi Soehinto merasa takut memberikan keterangan pada media.

Ironisnya, Johan selaku pemilik Perusahaan dari PT. LMKP saat dikonfirmasi, juga mendapatkan jawaban yang sama dan tidak mau menemui tim.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Forum Komunikasi (Forkom) LSM dan Media Provinsi Sumatera Barat terdapat sekitar kurang lebih 15 unit Stone Crusher yang beroperasi di Padang Pariaman diantaranya,  Stone Crusher milik PT. Lubuk Minturun Konstruksi Persada (PT.LMKP), Stone Crusher milik PT. Kunango Jantan (produksi tiang pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Angkasa Teknik Raya (PT. ATR) atau PT. CKPM / PT. CKPS, Stone Crusher milik PT. Jaya Sentrikon (produksi tiang pancang/sheetpile), Stone Crusher milik PT. Rimbo Peraduan, Stone Crusher milik PT. Statika Mitra Sarana (PT. SMS), Stone Crusher milik PT. Kiambang Raya, Stone Crusher milik PT. Kyeryeong – PT. Yala Persada, Stone Crusher milik PT. Anugrah Sahabat Mandiri , Stone Crusher milik PT. UH/ PT.DKB dan Stone Crusher milik Ujang Balok di Pasa Dama Paritmalintang. Dan beberapa perusahaan pemilik Stone Crusher tersebut ada yang mempunyai Stone Crusher 1 unit hingga 3 unit yang lokasinya berada di wilayah Padang Pariaman.

Menurut isi surat Forkom LSM dan Media Sumatera Barat nomor 01/Forkom/LSM-Media/VI/2016 yang dikeluarkan di Lubuk Alung tanggal 2 Juni 2016 lalu meminta klarifikasi kepada Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni yang dilampirkan dengan tiga bukti jumlah pendapatan yang bersumber dari Galian C sejak tahun 2013, 2014, 2015 yang rata-rata hanya berkisar Rp. 2,2 Miliar/tahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM Padang Pariaman ke DPPKAD.

Setelah ditelusuri oleh Forkom LSM dan Media ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Padang Pariaman terhadap pajak Galian C hanya berkisar Rp. 2 Miliar – Rp. 2,4 Milar pertahun yang disetorkan oleh Dinas Koperindag ESDM.

Sementara, berdasarkan analisa Forum Komunikasi (Forkom) LSM dan Media Provinsi Sumatera Barat yang didapat dari keterangan berbagai pihak  yang terlibat dalam usaha pertambangan, menemukan keterangan bahwasanya hasil produksi batu pecah (split) setiap Stone Crusher memproduksi batu split perbulan berkisar 20000 ton. Artinya, dengan jumlah Stone Crusher 15 unit di Padang Pariaman dikalikan dengan jumlah produksi per unit Stone Crusher ditemukan sebanyak ± 300.000 ton batu pecah (Split) per bulan yang di produksi oleh 15 stone crusher di Padang Pariaman.

300.000 Ton Batu Pecah (split) X Rp. 2500 (pajak pemurnian/ton) = Rp. 750.000.000,-/ bulan X 12 bulan = Rp. 9.000.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak pemurnian). Dan perkiraan pajak galian C (pajak penambang) juga sama dengan hasil pajak pemurnian senilai Rp. 9.000.000.000,-/tahun (sumber PAD dari pajak galian).

Artinya, Forkom LSM dan Media berasumsi PAD Padang Pariaman yang bersumber dari Pajak Mineral Bukan Logam: Pajak Galian C, Pajak Pemurnian, dan Pajak Tanah Portland lebih kurang totalnya senilai Rp. 24.180.000.000/tahun. (Med/Arya/Nal)
Previous Post Next Post