Presiden Kantongi Nama Pengusaha Penyimpan Harta di Luar Negeri

N3~Presiden Joko widodo, menyatakan bahwa beliau telah mengantongi nama-nama pengusaha yang menyembunyikan dananya diluar negeri. Presiden menganjurkan mereka untuk jujur dan mengikuti progam Pengampunan Pajak.

Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam pidatonya pada acara Sosialisasi Program Amnesti Pajak di Semarang, Selasa (9/8) kemarin. Ia meminta kejujuran warga Negara, khususnya kalangan pengusaha, terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang Amnesti Pajak.

“Saat ini beberapa nama pengusaha sudah saya kantongi berikut alamat dan nomor teleponnya, jadi saya harap mereka bersikap jujur,” kata Presiden dalam pidatonya. 

“Selama ini, disimpan di bawah bantal, kasur bahkan luar negeri, lebih baik dikeluarkan untuk bangsa dan Negara,” tegas beliau.


Jokowi mengatakan, pengusaha tak perlu menakutkan pemberlakuan Undang Undang Amnesti Pajak. Karena peraturan ini berisi tentang penghapusan tunggakan pajak, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan sanksi pidana perpajakan, sehingga tak perlu dikhawatirkan pengusaha.

Kota Semarang merupakan kota kelima dalam Sosialisasi Program Amnesti Pajak oleh Jokowi. Empat kota sebelumnya adalah Surabaya, Medan, Jakarta dan Bandung.

Pemerintah sebelumnya mengharapkan sekitar Rp150 triliun dapat kembali ke Indonesia melalui program Pengampunan Pajak. Target penerimaan pajak pada tahun ini sendiri berkisar Rp1.300 triliun, namun diperkirakan pelbagai kalangan tak akan tercapai.

Sementara itu, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan masyarakat Wajib Pajak masih menunggu hasil koordinasi kelembagaan antara pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kerahasiaan data Amnesti Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paparnya

Bukan hanya itu, pemerintah harus koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, koordinasi dengan PPATK berkaitan dengan kewajiban pelaporan transaksi dan pengenalan nasabah.

Pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan Ikatan Akuntan Indonesia dalam rangka pengungkapan harta dan kewajiban pernyataan kembali oleh akuntan publik. “Tanpa memberi kepastian terkait tiga hal ini, amnesti pajak dikhawatirkan tidak akan optimal,” ujar dia dalam keterangan resminya pada www.nusantaranews.net. (Khalid)
Previous Post Next Post