Meski Telah di Tegur DPRD, Pungli Tetap Terjadi di Samsat

N3~“Anjing menggonggong kafilah berlalu”, sepertinya ungkapan ini tepat ditujukan pada kegiatan pungutan yang ada di kantor UPTD Samsat Padang, karena oknum-oknum dilingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ternyata tidak mengindahkan teguran dari anggota DPRD Sumbar, Hidayat beberapa waktu lalu, dengan adanya pungutan cek fisik kendaraan di kantor tersebut.

Hanya sesaat saja terhenti kegiatan pungutan liar di kantor Samsat Padang, itupun saat ada teguran dari anggota DPRD Sumbar Hidayat, untuk menghentikan pungutan liar (pungli) cek fisik kendaraan. Karena korbannya dia sendiri. Namun berselang beberapa hari, kegiatan pungutan tetap berjalan seperti hari-hari biasanya.

Sudah rahasia umum, diduga kepala UPTD Samsat Padang (perwakilan Pemprov Sumbar) dan Kasi STNK (perwakilan Polri) yang mempunyai kewenangan dalam menegakkan aturan menindak jajarannya hanya diam saja.

Hasil investigasi lapangan, diperoleh bahwa untuk pungutan cek fisik kendaraan bervariasi pembayarannya, sepeda motor dan mobil berbeda-beda, padahal untuk mengurus cek fisik tersebut tidak di pungut biaya.

Hal ini diungkapkan salah seorang dari biro jasa alias "calo legal" berinisial "A", kepada www.nusantaranews.net, bahwa untuk kendaraan bermotor cek fisik di pungut biaya 100 ribu rupiah dan mobil 150-250 ribu rupiah, bahkan truk beda lagi, tuturnya sambil menawarkan jasanya untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan dipelataran kantor Samsat Padang, tempat ia biasa beroperasi.

Menariknya, kegiatan pungutan ini seperti adanya pembiaran para oknum petugas di Samsat, karena setiap pengurusan pajak yang tidak lengkap akan dipungut. Seperti pengurusan pajak tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak bisa untuk membayar pajak kendaraannnya. Namun itu semua tidak ada permasalahan jika si pembayar mau membayar si calo dengan uang jasa sebesar Rp.500 ribu, maka KTP bisa diadakan dengan cara lain.

Pembiaran pungutan di kawasan kantor Samsat padang ini sudah lama terjadi, namun pihak pengawasan atau yang berwenang, sepertinya tutup mata dengan kondisi tersebut, sehingga belum tercipta pelayanan publik yang maksimal. Hal ini bertolak belakang dengan program pemerintah. Pemerintah kini sedang penggalakan pelayanan publik dengan optimal.

Dari peninjauan www.nusantaranews.net,  dilapangan, ditemukan banyak sekali keluhan masyarakat untuk pengurusan pajak, karena adanya pungli tersebut. Lain lagi pengakuan si pembuat nomor polisi, itupun bervariasi juga biayanya, tergantung nomor angka permintaan (satu angka, dua angka, tiga angka dan ditambah dengan angka seri gandeng).

Bagaimanakah tanggapan dan komentar dari pengamat hukum baik dari Unand maupun UNP serta tokoh masyarakat Sumbar ?, tunggu kelanjutannya. (micke/mond)

Previous Post Next Post