Sosialisasi UU Kearsipan Tahun 2009

N3, Padang ~ Di era globalisasi dan otonomi daerah saat ini, pengelolaan arsip merupakan hal yang mutlak menjadi kebutuhan khususnya dalam hal ini bagi organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Demi mengoptimalkan pengetahuan teknis dalam pengelolaannya, maka disosialisasikanlah UU Kearsipan No 43 tahun 2009.

Sosialisasi yang digelar oleh Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang di Ruang Abu Bakar Jaar Balaikota Selasa (5/3) itu, diikuti 50 peserta yang mewakili SKPD-nya masing-masing terdiri dari unsur Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum, Kasubag Tata Usaha dan Kasubag Adm.
Walikota Padang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Heryanto Rustam membuka sosialisasi tersebut mengatakan, arsip bagi setiap SKPD sangatlah penting dan harus dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arsip juga tidak hanya sebagai rekaman informasi pada setiap instansi atau selaku perbendaharaan negara dan bangsa saja, namun juga melayani informasi tentang masa kini dan masa mendatang yang suatu saat dibutuhkan negara ataupun perorangan.

Jadi arsip-arsip tersebut harus dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam pengelolaan dan penataannya dapat pertanggungawabkan di sisi hukum dan untuk menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum,” sebut Heryanto.

Heryanto melanjutkan, terkait dengan disosialisasikannya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 ia berharap dapat mendorong masing-masing SKPD agar memiliki persepsi yang sama dengan menjadikan arsip sebagai sesuatu yang penting. Ini juga mengingat, kondisi sekarang telah menyebabkan perubahan sikap hidup manusia yang cenderung materialistik, individualistik, hedonistic dan presentik. Sehingga itu mengakibatkan orientasi hidup manusia mulai kekinian yang melupakan masa lalu dan mengabaikan masa depan.

Semoga, melalui sosialisasi ini dapat menjawab tantangan ke depan yang semakin berat. Sebab arsip dan kearsipan itu merupakan tulang punggung manajemen pemerintahan dan unsure pembangunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu jangan pandang arsip sebagai catatan sejarah saja, namun keberhasilan pengelolaannya sangat mempengaruhi khususnya kinerja organisasi atau SKPD,” imbuhnya.

Kepala Kantor Arsip, Perpustakan dan Dokumentasi Kota Padang, Desmon Danus selaku panitia pelaksana menyebutkan, sosialisasi UU Kearsipan No 43 tahun 2009 ini bermaksud demi menambah dan meningkatkan pengetahuan teknis pengelolaan arsip di tiap SKPD lingkungan Pemko Padang. Sebagaimana tujuannya yaitu mewujudkan tertib administrasi dan tertib arsip dalam peningkatan pelayanan publik, akuntabilitas kinerja dan pelayanan di bidang arsip di masing-masing SKPD.

Sosialisasi ini diharapkan akan memberikan pemahaman tentang pengelolaan arsip sesuai UU Nomor 43 tahun 2009 bagi masing-masing SKPD. Kita sama-sama mengetahui bahwa arsip begitu penting selaku sejarah yang tak boleh dihilangkan maupun dilupakan. Oleh karenanya, arsip masing-masing kita perlu disimpan dan dijaga dengan baik. Sehingga ketika dibutuhkan bisa dilihat kembali,” ujar Desmon.
Desmon menambahkan, adapun selaku nara sumber dalam sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional RI, Asep Mukhtar Mawardi. Di samping itu nara sumbernya lainnya yakni Asisten III Bidang Administrasi Pemko Padang, Corri Saidan.

Terkait materi yang diberikan diantaranya yaitu, tentang pengelolaan arsip Kota Padang berdasarkan UU No 43 tahun 2009, penataan arsip dinamis Kota Padang dan pembinaan kearsipan di lingkup Pemko Padang. Kita berharap, semoga materi yang diperoleh peserta dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuannya. Khususnya dalam melaksanakan tugas atau kegiatan administrasi pemerintahan menuju pelayanan prima di bidang arsip dan kearsipan,” pungkasnya. (David)
Previous Post Next Post