Kejati Bakal Jemput Paksa Ketua PSSI La Nyalla

N3, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kehilangan kesabaran. Setelah dua kali panggilannya tak digubris, mereka berencana jemput paksa tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, jika tak memenuhi panggilan, hari ini, (28/3/2016).

"Kita lihat panggilan ketiga ini dipenuhi dia (La Nyalla) apa tidak," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana.

Ia menyatakan, panggilan ketiga itu sudah disampaikan Kamis lalu (24/3/2016) kepada La Nyalla. Jika tak jua datang, mau tak mau ada penjemputan paksa, meski La Nyalla tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang bakal berlangsung Rabu (30/3/2016).

"Tak ada ketentuan waktunya. Kalau tak datang langsung kami jemput paksa," kata Dandeni.

Mengetahui panggilan itu, Ketua Kadin Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PSSI itu memastikan tak bakal datang. La Nyalla tak merasa gentar dengan ancaman jaksa.

"Kami tetap pada sikap dalam surat pertama dan kedua," kata Ahmad Riyadh, pengacara La Nyalla.

Sebab itu, dikatakan Riyadh, pihaknya akan kembali bersikap sama dengan sebelumnya. Yakni mengirim surat permohonan penundaan kepada Kejati sembari menunggu selesainya proses praperadilan.

"Beri kesempatan Pak Nyalla untuk menggunakan haknya: yakni gugatan praperadilan," ujar Sumarso, yang juga salah satu tim kuasa hukum La Nyalla.

Riyadh meyakini penetapan kliennya sebagai tersangka masih harus diuji dulu di praperadilan, sehingga masih terlalu dini penyidik memeriksanya sebagai tersangka.

Dandeni menyarankan La Nyalla bersedia menguji ketetapan tersangka itu di pengadilan pokok perkara. "Jadi benar atau salahnya dibuktikan di pengadilan pokok perkara, bukan di praperadilan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto menyatakan, praperadilan tak akan memengaruhi penyidikan. "Selama belum putusan (praperadilan), penyidikan tetap berlanjut," kata Romy.

Dandeni berharap La Nyalla kooperatif dan mau memenuhi panggilan Kejaksaan. Ia meminta La Nyalla juga menghormati proses hukum yang dilakukannya. "Panggilan kita adalah legal obligation atau kewajiban hukum warga negara yang baik," ujarnya.

Jika upaya paksa Kejaksaan terhadap tersangka La Nyalla benar terjadi, Riyadh akan melakukan upaya hukum. "Kalau sudah ada upaya paksa, baru kita melakukan upaya hukumnya," tuturnya.

Upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan, ia enggan menjelaskan. "Jangan sekarang, kan belum ada tindakan dari kejaksaan," ujar Riyadh.

Kejaksaan Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. rel/rch
Previous Post Next Post