Gubernur Bakal Tunjuk Plt Gantikan Kepala Dinas Purna Tugas

N3, Padang ~ Dalam tahun 2016, satu persatu Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan memasuki masa purna tugas, diantaranya Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Akan tetapi terkait kondisi dimaksud, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno tidak bisa serta merta melakukan mutasi ataupun rotasi untuk mengisi jabatan yang akan lowong dimaksud. 

Hal tersebut dikarenakan Gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada yang didasari Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, khususnya pasal 162 ayat 3.

“Kita ikuti aturan saja. Sementara untuk megisi kekosongan jabatan, kita tunjuk Pelaksana tugas (Plt), sehingga kinerja satuan kerja bersangkutan tidak terganggu,” ungkap Gubernur Sumatera Barat Irwan usai membuka konsultasi publik penyusunan rancangan awal RPJMD 2016-2021 di Padang.

Irwan Prayitno menjelaskan, sesuai aturan, pihaknya baru dapat melakukan mutasi dan rotasi pada 12 Agustus mendatang. Akan tetapi jelang waktu tersebut, telah dilakukan sejumlah rangkaian kegiatan, seperti penilaian kinerja dan pemetaan potensi.

“Untuk mengisi jabatan bisa melalui pergeseran Kepala Dinas yang jabatannya serumpun, seperti perkebunan ke pertanian. Untuk yang benar-benar lowong kita adakan seleksi terbuka, kemungkinan di Bulan Juli dimulai,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat, Jayadisman mengatakan, adanya aturan yang melarang Kepala Daerah melakukan penggantian pejabat hingga 6 bulan setelah dilantik, juga mengakibatkan tertundanya penetapan sosok yang telah lulus menjalani seleksi terbuka tahap akhir untuk mengisi jabatan lowong 4 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah dilakukan sejak tahun 2015 lalu.

“Ya memang harus bersabar. Kita sudah meminta arahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ternyata memang harus menunggu 6 bulan dulu,” paparnya.Kendati demikian, Jayadisman menjelaskan, hasil seleksi terbuka untuk mengisi jabatan 4 Kepala SKPD, masing-masing Kepala BPBD, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretaris Dewan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, yang telah dilaksanakan sejak 2015 tidak berubah, hanya menunggu penetapan. “Tidak ada seleksi ulang. Hasilnya sudah ada. Mungkin Agustus ditetapkan Gubernur,” pungkasnya. Zrd
Previous Post Next Post