Seminar Implementasi Kebijakan Dana Desa di Kampus Ipdn Sumbar

 
N3, Bukittinggi ~ Pj Gubernur Sumatera Barat menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional Implementasi Kebijakan Dana Desa di Kampus Ipdn Sumatera Barat (03/11). Dalam acara ini dihadiri oleh Prof. Sadu Wasistiono yang merupakan Wakil Rektor IPDN dan merupakan salah satu Guru Besar di Ipdn,  Mantan Sekda Sumatera Barat Bapak Rusdi Lubis, Anggota DPRD Bapak Aristo Munandar, Wakil Walikota Pariaman Bapak Genius Umar, Kepala Pusdiklat Reg. Bukittinggi, dan Perwakilan Kab/Kota di Sumatera Barat.  

Seminar ini dibuka oleh Direktur Kampus Ipdn Sumatera Barat Bapak Abdul Malik.  Pada kesempatan ini, Donny Moenek menjadi narasumber pertama dan membawakan materi dengan tema “Peran Pemerintah dan Upaya Pemerintah Provinsi Dalam Mengakselerasi Dan Efektifitas Penggunaan Dana Desa Di Sumatera Barat”.

Donny Moenek menyebutkan pengelolaan keuangan desa terdapat dalam Permendagri  nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan Permendagri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD  tahun 2016. Salah satunya peran Gubernur adalah menyusun ikhtisar laporan keuangan Pemerintah Desa dan dijadikan lampiran laporan keuangan Pemerintah Daerah.   Laporan keuangan desa tersebut harus berisikan laporan realisasi anggaran dan laporan inventaris desa.

Selain itu, Donny Moenek juga menjelaskan bahwa “keuangan  negara dengan keuangan desa tidak identik sama”. Hal ini dikarenakan struktur negara dan struktur daerah berbeda, dimana dalam struktur Negara terdapat trias politica (eksekutif, legislatife, yudikatif) sedangkan di daerah merupakan perpanjangan  tangan dari eksekutif. Keuangan negara  masuk ke dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi keuangan daerah, semua ini mesti melalui koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri.

Yang menjadi pemasalahan saat ini adalah ketimpangan dalam pemberian dana desa. Dimana desa/ nagari di sumatera barat dengan jumlah 880 hanya menerima dana alokasi desa sebanyak 264 miliar dengan jumlah penduduk 5,6 juta jiwa, sedangkan di Aceh dengan banyak desa 6474 dengan  jumlah penduduk desa 5,1 juta jiwa menerima bantuan 1,8 triliun. Apakah kita mesti memekarkan desa/nagari yang ada di Sumatera Barat untuk memperoleh dana alokasi desa lebih besar?, namun hal ini dapat menimbulkan gejolak di masyarakat nagari. Nagari di Sumatera Barat tidak identik sama dengan desa, di nagari memiliki batas wilayah adat, dan juga terdapat kerapatan adat nagari (KAN) dimana memiliki fungsi untuk mengatur sengketa adat dan ranji (silsilah masyarakat minagkabau), dan masalah adat tidak dapat diselesaikan melalui hikum pidana ataupun perdata.

Untuk menjamin efektifitas dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa yaitu dengan melampirakan bukti-bukti setiap pengeluaran. Prinsip pengeluaran uang adalah dengan  verifikasi.  Harus ada proses verifikasi sebelum uang digunakan dan pengelolaan uang di desa tidak boleh hanya dikelola oleh 1 orang karena menimbulkan kecenderungan untuk korupsi. **

Previous Post Next Post