Azirwan : "Krematorium Tak Boleh Kawasan Padat Penduduk"

N3, Padang ~ Polemik terkait keberadaan Krematorium (rumah pembakaran jenazah) HBT di Jalan Pasar Borong III, Kecamatan Padang Selatan masih terus bergulir. Hal inipun diwarnai adanya presepsi berbeda dari anggota DPRD Padang.
 
Azirwan anggota DPRD Padang Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan menyampaikan, seharusnya Pemko lebih teliti dan melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.Salah satu aturan yang dimaksud itu adalah,” Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. Tertuang dalam BAB IV Pasal 9 dan 10 yang mengatur tentang Krematorium dan tempat Penyimpanan Jenazah."Di sana sudah dikatakan, penetapan lokasi krematorium tidak boleh di kawasan padat penduduk," kata Azirwan.
 
Keberadaan Krematorium itu harus ditinjau ulang.Menurutnya, jika dibiarkan akan mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Bahkan protes mereka telah disampaikan langsung dalam aksi damai ke kantor DPRD Padang beberapa waktu lalu.
 
Sementara pengamat Sosial dari FISIP Unand, Alfitri mengatakan, keberadaan alat pembakar mayat tersebut harus mempertimbangkan tata ruang suatu daerah. Apakah dekat dengan pemukiman atau tidak, dan mempertimbangkan ragam etnis di wilayah sekitar. "Apakah prosedur legalnya, seperti izin dan dampak lingkungannya telah terpenuhi?" katanya.
 
Alfitri juga menyebutkan Pondok merupakan kawasan yang plural, penempatan krematorium memang layak ditempatkan di sana.Mengingat beragamnya etnis, masing-masing pihak harus saling menerima. “Malah, lanjutnya, keberadaan krematorium itu dapat menjadi contoh kerukunan yang perlu dijaga.Inipun patut jadi Potret harmonisasi masyarakat yang layak untuk ditiru oleh daerah lain.Dari kacamata sosial kemasyarakatan, yang jadi masalah, kalau ditempatkan di Kuranji atau Pauh, yang umumnya beragama Islam tentu akan memicu permasalahan,"paparnya.
 
Berkaca dari sejarah, kawasan Padang Lama tersebut memang telah beragam sejak dari dulunya. Bahkan kesejahteraan warga dibangun dari keberagaman etnis yang beragam dikawasan itu.Dia berharap, masing-masing pihak dapat saling menerima.Tentu saja, yang menjadi catatan penting, sepanjang prosedur legalnya terpenuhi. Izinnya resminya harus terpenuhi.
 
Jika memang seperti yang disampaikan instansi terkait, prosedur legalnya telah terpenuhi izin krematorium telah melengkapi syarat administrasi sesuai prosedur yang ada, serta Dampak lingkungannya pun dinilai tidak ada.Apalagi Pemko Padang telah mengeluarkan izin.”Tinggal persoalan sosial kemasyarakatan yang menjadi pertimbangan pada permasalahan ini.Menurutnya, keberadaan krematorium tersebut merupakan konsekwensi keberadaan masyarakat yang multy etnis dikawasan tersebut,”ungkapnya.Bm
Previous Post Next Post