Menteri Sosial : Adopsi Terhadap Angeline Salahi Aturan

N3, Jakarta ~ Secara tegas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan keluarga dari Angeline (8), baik angkat dan kandung, telah menyalahi aturan dengan mengadopsi anak tanpa mendapatkan persetujuan langsung dari pemerintah Indonesia.  Menurut aturannya mengadopsi anak harus melalui persetujuan pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Menteri Sosial dan pengadilan negeri, izin adopsi oleh orangtua Warga Negara Asing (WNA) harus dilakukan sesuai dengan prosedur pemerintahan Indonesia, tutur Khofifah.

"Peraturan soal pengangkatan atau adopsi anak sudah kuat dan detail sekali. Dari aturan tersebut ada penjelasan kriteria anak yang boleh diadopsi termasuk orangtuanya, serta prosedural adopsi seperti apa. Persoalannya ini dilanggar oleh orangtua kandung dan angkat Angeline," kata Khofifah, saat dijumpai www.nusantaranews.net  Jumat (12/6).

Lebih jauh Khofifah menjelaskan peraturan yang selama ini menjadi payung dalam proses adopsi anak di Indonesia antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP tersebut, katanya, diperkuat secara khusus oleh aturan pengangkatan anak melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak serta Pedoman Pelaksanaan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak.

“Melihat dari kasus yang terjadi terhadap Angeline ini, ada prosedur yang tidak dipatuhi baik orangtua kandung dan orangtua angkat Angeline sendiri,”  papar Khofifa.

Mengenai proseduralnya, Khofifah mengatakan beberapa tahapannya antara lain mengajukan permohonan langsung ke Menteri Sosial terutama apabila salah satu atau kedua orangtua angkat memiliki kewarganegaraan asing. Sementara untuk calon orangtua angkat WNI hanya cukup melaporkan ke Dinas Sosial Provinsi saja, tukasnya

Bila sudah diterima Dinas Sosial akan menerbitkan surat rekomendasi dari tim tentang perizinan pertimbangan pengangkatan anak untuk ditetapkan di pengadilan. Kalau ditolak, maka anak akan dikembalikan ke lembaga pengasuhan anak, untuk dicarikan orangtua angkat lain yang lebih memenuhi persyaratan, ucap Menteri asal Jawa Timur ini.

Saat ini pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian daerah Bali untuk melakukan penyelidikan atas kasus Angeline, terkait kesalahan adopsi yang dilakukan orangtua kandung dan orangtua angkat sang bocah malang tersebut.

Sementara itu, staf advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum APIK yang fokus pada isu perempuan dan anak, Uli Artha Pangaribuan mengkritik lemahnya pengawasan prosedural pengangkatan anak menyusul ditemukannya bocah cilik asal Bali bernama Angeline (8) tewas di halaman rumah orangtua angkatnya. Pemerintah terutama dinas sosial dinilai memiliki andil besar dalam longgarnya prosedur adopsi anak.

"Kalau ada regulasi pengangkatan anak dari pemerintah, pertanyaannya mengapa Angeline bisa lolos untuk diadopsi dan Kementerian Sosial tidak tahu. Padahal, keluarganya hanya memiliki surat notaris saja," kata Uli Artha Pangaribuan, dari bagian legal LBH APIK saat dihubungi www.nusantaranews.net, ditempat terpisah, Jumat (12/6). (Valhalla)
Dibaca
Previous Post Next Post