Zulherman : “Pelayanan BPJS Harus Prima”

Nusantaranews ~ Masih disorotnya pelayanan kesehatan masyarakat miskin oleh warga kota sangat diakui ketua DPRD Kota Padang Zulherman, S.Pd. MM. Pergantian jamkesmas ke BPJS dapat diharapkan memberikan pelayanan yang lebih baik ternyata tidak sesuai dengan perjalannya.
Ia berharap pemerintah harus serius melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sejumlah klinik yang dijadikan sebagai mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Banyaknya komplain atau keluhan masyarakat tentang klinik yang tidak serius dalam memberikan pelayanan tentu harus menjadi kajian dan jangan diabaikan.

Upaya masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang secara BPJS ternyata tidak bisa dirasakan oleh sebagian penggunan kartu BPJS. Persoalannya, klinik yang menjadi rujukan perobatan pemegang kartu BPJS banyak yang tidak memberikan pelayanan yang memuaskan, dan malah terkesan menolak pasien tersebut, terang Zulherman.

Zulherman juga mengakui bahwa adanya laporan Dokter klinik BPJS yang nakal, dalam praktek dia tidak jarang hadir diklinik dan hanya mengandalkan Dokter dokter pembantu. Selain itu , banyak juga warga yang mengeluh, minimnya obat di klinik sehingga masyarakat terpaksa membeli ke luar.

Menurut Zulherman, klinik-klinik nak tersebut harus dilakukan evaluasi oleh pemerintah karena tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan semestinya. Mereka harus diberikan saknsi  tegas karena tidak memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.  Disampaikannya, undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan hukum publik.

BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jika masih ada masyarakat yang mengeluh, tentu kepastian perlindungan dan kesejahtraan sosial bagi seluruh rakayat Indonesia itu perlu di pertanyakan lagi,” tegas Zulherman.

Selain itu, Zulherman juga menyampaikan kepada masyarakat pengguna BPJS, jika menemukan adanya pelayanan yang dianggap tidak sesuai,  diharapkan bisa memberikan laporan pada lembaga perlindungan konsumen.

“ Bagi yang tidak bisa memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat harus mendapatkan sock terapi, kapan perlu cabut izin prakteknya karena mengabaikan kesehatan masyarakat” tegasnya. (mond/rel)
Previous Post Next Post