Sidak Gubernur Terhadap Pangan Segar

nusantaranews.net ~ Gubernur bersama dinas terkait di Sumbar dan kota Padang, melakukan inveksi mendadak (Sidak)  pangan segar di kawasan Pasar Raya Padang, Senen (21/7) siang dan melakukan sidak parcel di kawasan Pondok kota Padang. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan agar barang dan makanan yang dijual di pasaran sebelum lebaran ini dipastikan aman untuk di konsumsi masyarakat.

Meskipun tidak menemukan zat berbahaya seperti formalin pada ikan yang menjadi sample yang diambil pada pangan segar, ataupun daging celeng yang dijual di pasar Raya Padang tersebut. Namun berdasarkan pemantauan, walaupun sejak awal Ramadan harga masih cenderung stabil, berkemungkinan pada dua hari menjelang lebaran bakal meningkat.

“Setelah dilakukan pengujian oleh petugas, ternyata dari sample yang diambil tidak ditemukan adanya ikan yang mengandung formalin dan daging juga tak ada daging celeng yang dijual pedagang. Untuk harga, selama bulan puasa belum ada yang naik. Tapi pada dua hari sebelum lebaran diperkirakan akan ada kenaikan harga Rp.5000 perkilogramnya,” sebut Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno usai melakukan pemantauan di Pasar Raya Padang.

Harga daging, Senin tersebut berada dikisaran harga Rp 95 ribu perkilogramnya. Pedagang memprediksi dua hari menjelang Idul Fitri bakal terjadi kenaikan harga. Meskipun demikian, dibandingkan dengan lebaran tahun lalu, memang penjualannya tak sebanyak itu, karena saat ini juga  berdepatan dengan masuk tahun ajaran baru.

Sidak Parcel

Dalam sidak yang dilakukan, di salah satu toko penjual Parcel di kawasan pondok. Ditemukan ada beberapa barang yang dijual pedagang, telah memasuki masa kadaluarsa (expiret). Tak hanya itu petugas juga menemukan  ada produk yang dikemas ulang pemiliknya tampa ijin.

“Ada beberapa produk yang ditemukan telah kadaluarsa, sejak bulan Maret, Mei dan Juni 2013. Ini harusnya tidak boleh dijual,karena jika dikonsumsi  masyarakat bakal menyebabkan sakit,” ungkapnya.

Menurut Gubernur, barang kadaluarsa yang ditemukan ini akan dibakar dan dimusnahkan. Begitu juga dengan barang yang dikemas dengan palstik, tapi tidak bermerek. Padahal secara aturan  setiap yang dikemas, harus berijin. “Untuk itu, kami menghimbau pembeli agar selektif dalam membeli, sehingga barang yang rusak itu tidak dibeli,”  tambahnya.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan sebagian pedagang tentu mencari untung dengan momen lebaran ini. Namun ada juga yang beralasan, jika kesalahan ini karena lupa jadi tak terpantau jika barang yang dijualnya telah kadaluarsa. “Ada sanksi ada hukumannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, kepala BPOM di Padang Wirda Zein menambahkan jika dalam sidak yang dilakukan ini, ditemukan berbagai produk yang telah kadaluarsa. barang tersebut, terdiri dari  roti biscuit, bumbu dapur dan  permen. “Namun  tidak dengan jumlah yang besar, ini jauh lebih baik dari tahun yang lalu,” sebutnya.

Sehubungan dengan makanan yang dikemas ulang itu tidak boleh  dilakukan. Harus urus ijin ke produsen terlebih dahulu, sebelum melakukan pengemasan ulang. “Jadi tidak bisa asal dikemas saja, harus ada ijinnya juga,” tegasnya. 

Barang-barang tak berijin tersebut diamankan petugas BPOM, dan barang-barang yang telah kadaluarsa dimusnahkan.(mul)

Previous Post Next Post