Dana Reses Tak Boleh Digunakan Untuk Partai


Padang, Nn ~ Akibat petunjuk teknis tak jelas dalam pelaksanaan reses, sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang disarankan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk mengembalikan uang reses tersebut.

Padahal, kegiatan reses tersebut telah dilaksanakan dan bukti fisik kegiatannya jelas, berupa foto, absen hadir, Surat Perjalanan Dinas (SPPD) dan laporan kegiatan. Namun, sebagian kegiatan tersebut malah menjadi temuan oleh BPK RI karena difasilitasi oleh partai.


"Petunjuk kegiatan tidak jelas diberikan, sehingga ada sebagian kegiatan rese yang telah dilaksanakan tidak diakui oleh BPK RI, dan berakibat pada semua kegiatan yang kita laksanakan juga tidak diakui," aku Jamasri, salah seorang anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Golkar ketika dikonfirmasi wartawan www.nusantaranews.net


Dikatakannya, sebagai anggota dewan, konstituen utama tentulah kader partai. Namun, ketika reses itu dilaksanakan dan tempatnya difasilitasi oleh partai, justru tidak diakui oleh BPK RI dan menjadi temuan. 


"Hanya tempat difasilitasi oleh partai, adapun undangannya tak hanya kader partai tetapi juga masyarakat umum, seperti lurah dan tokoh masyarakat. Ini yang menjadi kebinggungan sebagian anggota dewan, kok malah jadi temuan, padahal kami merasa sudah melaksanakan kegiatan reses itu sesuai aturan undang-undang," tukuknya. (Yahya)


Previous Post Next Post