Wagub Sumbar Hadiri HUT UUPA 53

Padang, Nn ~ Wakil Gubernur Muslim Kasim menjadi inspektur upacara pada saat Peringatan HUT Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke -53 Tingkat Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan di halaman Kanwil BPN Sumbar, Selasa pagi (24/9). Hadir dalam kesempatan tersebut Kakanwil BPN Sumbar Drs. Sayuthi Is, MM, Ka Kesbangpol Irvan Khairul Ananda, Kadis Dispora Priadi Syukur,SH, Kepala Biro Humas Irwan, S.Sos,MM serta pejabat dilingkungan BPN se Sumatera Barat.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Muslim Kasim menyampaikan, kehadiran pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitu juga dengan kehadiran BPN dan wajar jika BPN sesuai mottonya " cepat, murah, sederhana dan pasti ". Dan Sapta Tertib dan Sapta Pembaharu harus menjadi pegangan seluruh aparat BPN RI di Sumatera Barat.

Kita menyadari tanpa kerja keras semua pihak bangsa ini tidak akan mampu bangkit mengejar ketertinggal dari bangsa - bangsa lain. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan tugas-tugas yang besar kita mesti memiliki integritas, moral dan menjunjung tinggi kepentingan rakyat, sehingga kita bersama-sama akan mampu mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang besar, ujarnya.

Muslim Kasim juga menyampaikan, dalam menyelesaikan tanah ulayat di Sumatera Barat, tidak semua harus melakukan ke pengadilan, masih ada etika budaya kita menyelesaikan secara rapat kaum melalui musyawarah mufakat.

Hal ini sering terjadi yang menyebabkan persoalan tanah ulayat di Sumbar tidak dapat diselesaikan secara baik, dan dapat pula memicu perselisihan yang sebenarnya tidak perlu. Jika masyarakat kita dapat mengatasi persoalan tanah ulayat di daerah ini, tentunya persoalan investasi di daerah ini akan dapat berkembang secara baik untuk kesejahteraan masyarakat, harapnya.

Sementara itu Kepala BPN Republik Indonesia Hedarman Supanji dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, pemaknaan 53 tahun UUPA ditekankan pada pentingnya perubahan pengelolaan pertanahan di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan putusan Makamah Konstitusi dalam judicial review terhadap beberapa UU terkait sumber daya alam yang pada intinya menyatakan " Hak Menguasai Negara ".

Belajar dari pengalaman selama ini, tugas yang sangat penting dalam bidang pertanahan secara efektif sesuai amanat konstitusi " tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ", kurang dapat dilaksanakan secara maksimal. Karena itu perlu dilakukan pembaharuan, dan penataan kembali penguasaan, pemilikan , pengunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan penguatan kelembagaan.

Dalam agenda reformasi birokrasi dilingkungan BPN RI telah dilakukan program pengembangan dan perbaikan sumber daya manusia dengan mengaju pada perobahan pola pikir dan pola tingkah laku, sehingga kedepan BPN RI dapat menjadi organisasi birokrasi yang profesional, efektif, produktif, transparan, akuntabel dan taat hukum, tegasnya.

Kepala BPN juga menyampaikan, sampai tahun 2013 terdapat 7.196 kasus pertahanan dan telah dapat diselesaikan sebanyak 4.291 kasus. Sehingga tahun 2013 ini terdapat sisa sebanyak 2.905. Sampai bulan September tahun 2013. ini telah selesai sebanyak 2.383 kasus, sehingga sampai September 2013  tersisa 2.335 kasus.

Penyelesaian tanah dalam sengketa sangat penting,karena tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, merugikan bukan hanya pihak yang bersengketa akan tetapi bangsa secara keseluruhan. Oleh karen itu jajaran BPN RI harus pro aktif mengambil inisiatif untuk menangani masalah sengketa pertahanan dengan menawarkan solusi berdasarkan prinsip win-win solution, ujarnya.

Dalam kesempatan terbut Wakil Gubernur Muslim Kasim menyerahkan secara silbolis pemberian penghargaan Satyalencana Karya Satya, 30 tahun 38 orang, 20 tahun 13 orang dan 10 tahun 7 orang. Zardi
Previous Post Next Post