Dikemanakan Dana Psikotes RSUD Kab. Solok ?

Arosuka, Nn ~ Guna melengkapi segala administrasi bursa pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok,  calon Anggota harus dihadapkan berbagai tahapan seleksi, salah satunya adalah tahapan pengujian kesehatan dan Psikologis para calon anggota.

Untuk itu, agar proses penerimaan tersebut berjalan baik, pihak KPU Kabupaten Kota Solok menerapkan kerjasama berupa MoU dengan beberapa pihak dan instansi yang ada di Kabupaten Solok, dan beberapa waktu yang lalu yakni April 2013, pihak KPU telah melakukan MoU dengan rumah sakit umum Daerah  (RSUD)Arosuka, Kabupaten Solok yang seyokjanya merupakan istansi yang langsung menangani kesahatan dan Psikologis para Calon anggota KPU Kabupaten Solok.

Heranya, dengan adanya MoU yang sudah ditanda tangani antara KPU dengan RSUD Arosuka Kabupaten Solok tersebut ditemukan sejumlah keganjilan, pasalnya dalam MoU tersebut salah satunya dituangkan bahwa anggaran dan biaya yang harus dikeluarkan pihak KPU untuk disetorkan senilai lebih kurang 27 juta yang diperuntukan bagi 27 orang anggota KPU, artinya beban biaya lebih kurang 1 juta diperuntukan tiap orangnya.


Faktanya, dari sumber dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, anggaran yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sebesar lebih kurang 27 juta tersebut, diketahui hanya disetorkan sebesar lebih kurang 11,5 juta, berarti anggaran tersebut minus 15,5 juta, sementara pihak KPU diketahui sudah menyetorkan anggaran tersebut kepihak RSUD Arosuka,  Nah yang jadi pertanyaan, kemanakah kekurangan anggaran tersebut disetorkan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, terindikasi kekurangan anggaran sebesar lebih kurang 15,5 Jt disetorkan ke rekening pribadi salah seorang staf RSUD, padahal fakta tersebut jelas bertentangan dengan aturan dan peraturan tentang penerimaan Daerah.

Ironisnya lagi, anggaran 15,5 jt tersebut diduga dimafaatkan dan digunakan bagi pembiayaan pemeriksaan Psikologis  Calon Anggota KPU, uang makan dan Logistik selama seleksi berlangsung.
Yang tidak masuk akal, dari fakta yang ada, biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeriksaan Psikologis Calon KPU cukup fantastis, yakni Rp. 350.000,-(tiga ratus liam puluh ribu) perorangnya. Nah jika dikalikan dengan 27 calon anggota KPU yang menjalani pemeriksaan dan  Psikotes,  total anggaran yang harus dikeluarkan senilai Rp 9.450.000,-  (Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Hal ini jelas mengundang sejumlah pertanyaan.  Untuk siapakah dana psikotes tersebut?, padahal dari informasi yang dihimpun, diduga psikotes yang dilakukan di RSUD Arosuka,  diketahui hanya dilaksanakan oleh salah seorang staf RSUD Arosuka bernama Imelda Wiguna. 

Bahkan heranya lagi,Imelda Wiguna, merupakan salah satu staf Poliklinik umum yang bekerja sebagai Perawat Psikologis serta diduga belum memiliki sertifikasi dalam ilmu psikologis, heranya lagi mengapa pekerjaan tersebut bisa dilimpahkan kepihak Imelda Wiguna, Lalu kemanakah kekurangan dana lainnya?

Direktur RSUD Arosuka, dr. fitra Yenni Rivai yang ditemui media ini melalui Kepala Bidang Pelayanan dan SDM, RSUD Arosuka, dr. I Yoman Ardana, Jumat (30/8), terkesan enggan berkomentar banyak, I Yoman yang didampingi bendaharanya, Mila Susanti, menjelaskan “ anggaran tersebut memang hanya kita setorkan sebesar Rp. 11.569.500,- (sebelas juta lima ratus enam puluh sebilan ribu lima ratus rupiah) kepihak bendahara penerima RSUD, sementara, sisa anggaran yang lebih kurang Rp 15,5 juta tidak kita setorkan,

Namun kita buatkan rekening baru, sebab dana tersebut juga digunakan untuk pembayaran biaya psikotes dan logistik calon anggota KPU yang kita tes, kebijakan ini dilakukan lantaran dana yang  dan disimpan pada bendahara RSUD tentunya tidak bisa diambil kembali, jadi anggaran tersebut kita pisahkan sebab akan dipergunakan untuk biaya lainnya, hal ini sudah kita koordinasikan kepihak KPU. Jadi saya rasa tidak ada persoalan, Ujar Yoman.

Sementara terkait anggaran Psikotes anggota KPU, I yoman mengaku tim psikotes memang dilimpahkan kepihak Imelda, namun yoman beralasan bahwa tim Psikotes diserahkan kepihak ketiga, yakni Kharisma Excellent Consulting (KEC), bahkan diakui juga, bahwa pekerjaaan Psikotes diserahkan sepenuhnya kepada Imelda Wiguna, S.Psi. selaku perawat Psikotes yang turut terlibat sebagai Tim psikotes.

Anehnya saat dipertanyakan apakah Imelda selaku staf Poli Umum RSUD, sudah memiliki sertifikasi sebagai tim Psikotes, I Yoman, enggan berkomentar, bahkan I Yoman berdalih agar pertanyaan tersebut ditanyakan langsung kepihak bersangkutan.

Sementara Imelda Wiguna, S.Psi yang turut hadir saat itu, mengakui bahwa kegiatan psikotes memang  diserahkan kepada dirinya dengan mengatas namakan pihak Kharisma Excelellent  Consulting, dengan beban biaya yang disepakti sebasar 350 perorangnya, ganjilnya, jiak dilihat dari kwitasi pembayaran yang diserahkan pihak RSUD Arosuka terlihat sejumlah keganjilan, sebab meski mengatas namakan Kharisma Excellent Consulting,  Imelda yang mengaku memiliki atasan dari pihak Kharisma Excellent Consulting.

Ganjilnya,  didalam kwitansi penyerahan anggaran yang diperlihatkan pihak RSUD Arosuka kemedia ini, tertulis jelas anggaran tersebut diterima langsung oleh Imelda Wiguna, S.Psi, hal ini jelas menimbulkan sejumlah keganjilan dan terindikasi memiliki unsur rekayasa, pasalnya didalam kwitansi penerimaan dana psikotes seharusnya diterima langsung direktur Kharisma Excellent Consulting, selaku pihak ketiga, namun mengapa dalam kwitansi penerimaan atau SPJ pihak yang menarima dana tersebut adalah  Imelda Wiguna,  Hal ini jelas mengundang sejumlah pertanyaan.

Bersamaa dengan itu, Imelda Wiguna yang dikonfirmasi siang itu, saat dipertanyakan tentang anggaran dan prosedur kebijakan hingga mendapatkan proyek tersebut,  tak mampu menujukan Legalitas dan sertifikasi perusahaan yang dibawanya, dengan dalih ketinggalan dirumah, demikian juga dengan legalitas dirinya sebagai pihak yang berwenang melakukan tes psikotes anggota KPU tersebut Imelda juga tak mampu mejawab. Ada apa..?Tunggu edisi selanjutnya.Tim
Previous Post Next Post