Penggunaan Dana APBN Harus Diketahui Gubernur

Nn, Padang -- Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, ini sesuai dengan PP no 19 tahun 2010 yang diperbaharuan dengan PP no 23 tahun 2011 tentang  tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah diwilayah provinsi.  Oleh karena itu setiap SKPD wajib memberikan bahan masukan dan penjelasan kepada gubernur baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan operasional dilapangan. Sehingga gubernur mengetahui apa-apa kegiatan program pembangunan APBN pada tahun bersangkutan didaerah.

Ini disampaikan Sekdaprov. DR. Ali Asmar,MPd. Pada saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Biro Pembangunan dengan SKPD dilingkungan Pemprov. Melalui sosialisasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, di Padang. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Pembangunan DR. Suhermanto Raza,SH.MM  serta beberapa pimpinan dilingkungan Biro Pembangunan.

Lebih jauh Ali Asmar menyampaikan,  ada kelalai kita saat ini kurang membawa gubernur ikut serta dalam perencanaan program, sehingga dalam kegiatanya gubernur kita kekurang bahan informasi kegiatan yang dilaksanakan.  Jika tidak segera kita perbaiki tentu tidak baik dalam penyelenggaraan pembangunan di Sumatera Barat.

Pada pasal 3 PP no 23 Tahun 2012, menyatakan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintah meliputi, koordinasi penyelenggaraan pemerintah dengan instansi vertikal dan antar instansi vertikal, pemerintah provinsi dengan Pemkab/ko diwilayah provinsi bersangkutan dan antara pemkab/ko.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah koordinasi penyusunan, pelaksanaa, pengendalian dan evaluasi dalam rangka singkronisasi RPJPD dan RPJMD, RKPD Pemkab/ko dan mengaju pada RPJPN dan RPJMN serta RKP yang ditetapkan pemerintah.  Gubernur juga memiliki wewenang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah Kab/ko, ungkapnya.

Ali Asmar juga menyampaikan, menyikapi kondisi itu marilah kita mulai dari perencanaan pembangunan proses penyelenggaraan program pembangunan melalui pembiayaan APBN tersebut secara terkoordinasi, sehingga pelaksanaan dilapangan tidak tumpah tindih dengan pelaksanaan program penyelenggaraan pembangunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kedepan kita perlu menjaga sinegritas pelaksanaan pembangunan ini, sehingga target dan sasaran pembangunan yang dimaksudkan akan dapat dicapai secara baik dan maksimal. Mudah-mudahan dalam Rakor ini kita dapat membangun kesepahaman menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan kepada kita, harapnya.

Pelaksanaan Rakor ini berjalan selama dua hari, dengan nara sumber dari pusat dan daerah, serta beberapa pakar tentang kegiatan pembangunan. Zardi
 
Previous Post Next Post