Puluhan Mantan DPRD Banten Tolak Penghentian Penyidikan

Nn, Banten -- Mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 Drs.Aap Aptadi   melalui pesan singkatnya mengatakan,bahwa penghentian kasus DP merupakan blunder yang dibuat aparat penegak hukum. Menurutnya, hukum yang berkeadilan tidak terjadi dalam kasus DP yang dihentikan. 

“Kasus semacam ini baru pertama terjadi di Indonesia, dimana ada pengembalian yang memang amar pu¬tusannya seperti itu. Hanya saja, bagaimana sisi keadilan bagi anggota dewan yang su¬dah menjalani proses hukum. Sementara sebagian lagi dipastikan bebas karena dihentikannya kasus ini,” ujar Aap  saat dikonfirmasi melalui ponsel SMS.

Aap Aptadi yang pernah menerima dana perumahan sebesar Rp 130 juta mengatakan, ia bersama 27 mantan terpidana DP akan melayangkan surat penolakan keputusan Kejari Serang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). “Surat itu akan kami berikan langsung ke Kejagung pada Selasa (13/3),” katanya. 

Dalam surat itu berisi tiga tuntutan, pertama penolakan terhadap usulan penghentian penyidikan terhadap 10 tersangka DP. Kedua, desakan agar semua mantan anggota DPRD Banten periode 2001-2004 yang belum tersentuh hukum, segera diproses dan pengusutan kasus ini dituntaskan tahun ini. “Penolakan SP3 juga berlaku untuk yang belum diproses, karena tidak menutup ke¬mungkinan itu akan dilakukan. Penun¬tasan tahun 2012 itu agar tidak ada penumpukan perkara di kejaksaan. Tidak ada tendensius agar dihukum, yang pen¬ting supremasi hukum harus ditegakkan. Biarkan proses berjalan, kalau nanti bebas, itu wewenang hakim,” tandas Aap.

Surat tersebut akan ditandatangani 8 mantan terpidana DP. Menurut Aap, jumlah itu mewakili 27 mantan terpidana DP. Dia menyebut nama dirinya sendiri, Maman Prihatna, James Tangka, Riril Suhartinah, Yusuf Sagala, Ahdi Samwani, Encep Daden Ibrahim, dan Ahmad Malik. “Perkara ini dominan peran pimpinan, ketua fraksi, dan panitia anggaran. 

Yang harus dipertanyakan, uang yang diterima berbeda. Anggota biasa seperti saya, Rp 130 juta. Tapi kalau pimpinan, ketua fraksi yang belum tersentuh, dan panitia anggaran itu antara Rp 135 juta sampai Rp 200-an juta. Sisa uang juga harus dipertanyakan. Kerugian negara Rp 14 miliar, tapi yang dibagikan kepada 75 anggota Dewan itu Rp 10 miliar. Ke mana sisanya,”  Aap juga menambahkan.

Menurut Aap, seharusnya proses hukum harus diselesaikan sampai tuntas. Kemudian, apa pun hasil proses hukum nanti, apakah bebas maupun tidak diserahkan kepada penegak hukum. “Kejaksaan dan MA harusnya memperhatikan keadilan bagi yang sudah menjalani proses hukum.

Ia juga menambahkan, apa pun masalah yang ada di Banten, aparat penegak hukum dinilai masih setengah-setengah dalam menangani perkara. Karena yang sudah menjalani hukuman sangat sakit hati dengan penghentian kasus dan pengembalian uang. 

“Bukannya kami senang, tapi kami sakit hati. Kecewa sekali karena hanya 29 orang saja yang menjalankan hukuman. Kemana sisanya lagi. Uang dikembalikan itu hal yang wajar, tapi bagaimana dengan proses hukum di NKRI yang semakin tumpul kebawa dan terlalu tajam keatas. Iyan.RL

Post a Comment

Previous Post Next Post