Dua Karyawan RM Dua Saudara Ditangkap

Nn, Lampung – Polisi Kedaton akhirnya meringkus dua orang tersangka pegawai rumah makan dua saudara, di Jalan M.Yunus Kelurahan Way Kandis Tanjung Senang. Kedua pegawai Bagus dan Helmi Fuad ditangkap ditempat berbeda dengan tuduhan mencuri uang setoran ditempat kerja lebih kurang Rp.27.789.700,-.

Bagus Asifudin warga Kemiling Pemancar Kelurahan Sumber Agung saat ditangkap mengaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena desakan untuk cepat mencari uang yang dipergunakan mempersunting gadis idamanya. Dan kesempatan itu ada, disaat itu ia melihat kunci utama untuk membuka rolling door tergantung, lalu mengambil kunci dan menyimpanya di celana.

Kemudian ia pulang seperti biasa, tepat pukul 02.00wib  ia kembali ketempat tujuan  dan melanjutkan rencananya mengambil uang setoran yang disimpan dalam lemari kantor. Dengan memperggunakan lingis, ia berhasil membuka lemari penyimpanan uang.

keesokan harinya, tersangka Bagus masuk kerja seperti biasa, tanpa menghiraukan kejadian hilangnya uang setoran yang berada di lemari penyimpan.

Bagus mengatakan, memperlangsungkan pernikahanya dengan menggunakan uang hasil pencurian sebesar Rp. 3.789.000 untuk diberikan kepada pihak mempelai wanita. Dan sebesar 14 juta empat ia kirimkan kepada kakanya. Kemudian ia menceritakan kepada pengelola Helmi Fuad, lalu meminta mengambil uang yang telah dikirimnya untuk diberikan kepada Helmi Fuad. Namun merasa tidak bersalah, ia masih tetap menjalankan perkerjaanya.

Kompol Saidi Kapolsek Kedaton mengatakan terungkapnya pencurian di rumah makan dua saudara, karena tersangka Bagus Asifudin merasa bersalah setelah mencuri uang  lebih dari 20 juta dan 14 dikirimkan kepada kakaknya di Kota Gajah Metro dengan cara mentransfer melalui rekening bank. Serta  diberikan kepada pengelola tersangka Helmi Fuad sebesar 14. Juta sedangkan sisa uang untuk melangsungkan pernikahanya walaupun peryataan dalam pemeriksaan tidak menggunakan uang tersebut.

Barang bukti yang diamankan uang pencurian yang dikembalikan ke pemilik sepuluh juta dan satu  linggis untuk membuka lemari.

Tersangka dijerat dengan pasal berbeda atas nama Bagus diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Helmi dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

untuk sementara polisi  masih melakuan penyelidikan terhadap karyawan yang mungkin menerima uang hasil pencurian tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatanya, kedua tersangka di tahan di Polsek Kedaton. Indra Siregar

Post a Comment

Previous Post Next Post