Pencanangan Anti Korupsi

Nn, Padang – Besok sekitar pukul 8.00 Wib Pemko Padang mencanangkan ‘Anti Korupsi’di Lapangan Imam Bonjol Padang dengan dihadiri langsung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta.
Ini bukti keseriusan Walikota Padang DR. H. Fauzi Bahar, M. Si melaksanakan anti korupsi di jajaran Pemko Padang.

Kepastian pencanangan anti korupsi tersebut terungkap dalam rapat panitia lengkap yang dipimpin Kepala Inspektorat Kota Padang Drs. Nasir Achmad, M. Si.

Pada kegiatan itu akan dilounching  pemasangan PIN Anti Korupsi, ‘’Saya Anti Sogok’’,  kepada para pejabat dan seluruh staf Pemko Padang oleh Pimpinan KPK.

Selain itu penandatangan MoU Pakta Integritas oleh pejabat Pemko Padang tentang Anti Korupsi, yang disaksikan langsung Walikota Padang Fauzi Bahar dan Pimpinan KPK. Juga dilakukan komitmen pengendalian gratifikasi/ anti korupsi yang nantinya dipusatkan di Kantor Inpektorat Kota Padang

Penyerakan SK Walikota Padang Tentang Laporan Kekayaan pejabat eselon II dan dilanjutkan dengan sosialissi tata cara pengisian laporan kekayaan pejabat.

Secara simbolis Pimpinan KPK bersama walikota akan memasangkan PIN Anti Sogok kepada pejabat unsur pelayanan, operasional, staf, camat dan perwakilan sekolah. Diharapkan pada acara itu hadiri Muspida Kota Padang, seluruh anggota DPRD Kota Padang, LSM, tokoh masyarakat yang peduli dengan anti korupsi dan berbagai lembaga kemasyarakatan lainnya.

Lounching anti korupsi tersebut merupakan yang pertama di Provinsi Sumatera Barat, bahkan nasional. Untuk itu juga diharapkan akan hadir para bupati/ walikota dari seluruh Sumatera Barat.

Walikota Padang Fauzi Bahar dalam berbagai kesempatan, baik pertemuan dengan staf maupun masyarakat selalu menyampaikan komitmennya perang dengan korupsi. Karena dengan gerakan anti korupsi cukup banyak uang Negara yang diselematkan. Selain itu pemanfaatan uang Negara betul- betul sesuai dengan peruntukannya atau sasaran yang diharapkan.

Begitu juga halnya tentang pemberian gratifikasi, hal ini harus diberantas, karena banyak menimbulkan efek negatifnya, seperti kinerja menjadi rusak dan tidak sesuai aturan. Makanya kita berharap dengan pencanangan anti korupsi tersebut kinerja aparat Pemko Padang semakin baik dan meninggalkan hal- hal yang bertentangan dengan hukum, ujar Fauzi Bahar.

Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap penyelenggara Negara. Misalnya menerima hadiah dan fasilitas tertentu yang tidak wajar, sehingga mengaikibatkan pemanfaatan uang Negara tidak sesuai sasarannya. Inilah yang kita perangi, tegasnya.

Landasan hukum kegiatan tersebut antara lain, pasal 5 ayat 1 Undang- undang Dasar 1945, Tap. MPR No. XI/tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, Undang- undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU N0.20 tahun 2001 tentang Gratifikasi dan kewajiban pelaporannya. Hms

Post a Comment

Previous Post Next Post