KPK Sematkan PIN Anti Sogok Kepada Walikota Padang

Zulkarnain, Pasangkan  dan  Pejabat Pemko Padang

Nn, Padang --
Dalam rangka implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (Good Govermance), Sistim Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan zero tolerance atas Tindak Pidana Korupsi (TPK), diperlukan penjabaran lebih lenjut atas konsep tersebut. Antara lain, dengan pengaturan atas benturan kepentingan (Conflict of Interest).

Hal ini dikatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain pada acara Pencanangan Gerakan Anti Korupsi dan Penyematan PIN Anti Sogok di lingkungan Pemerintah Kota Padang, di Lapangan Terbuka Hijau, Imam Bonjol Padang, Senin (19/3). Dihadiri para  pejabat dan ribuan PNS Pemko padang, serta Muspida dan tokoh masyarakat yang peduli dengan korupsi.

Kata Zulkarnain, pengaturan atas pemberian dan penerimaan hadiah/gratifikasi, kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat yang rawan KKN serta kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku.

Agar pelaksanaan dapat berjalan efektif maka perlu adanya komitmen dari Walikota dan seluruh jajarannya maupun dari seluruh pemangku kepentigan (Stakeholders) yang ada di pemerintah kota Padang, ujarnya.

Salah satu wujud komitmen itu adalah dalam bentuk Penandatanganan Pakta Integritas., penetapan Walikota tentang pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK serta penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) antara Pemerintah Kota Padang dengan KPK. Ujar Pimpinan KPK.

Harapan saya , kata Zulkarnain,  acara pencanangan anti korupsi ini, tidak hanya bersifat ceremonial dan formalitas semata, namun juga dapat dijadikan penyemangat untuk perbaikan bangsa serta mewujudkan visi dan misi Kota Padang. Semoga segala upaya dari Pemko Padang mendapat ridho Allah. Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya Walikota Padang, DR. H. Fauzi Bahar, M.Si. dalam kata sambutan pada acara pencanganan gerakan anti korupsi dan launching PIN “ Saya Anti Sogok,” di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa korupsi diartikan sebagai tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara.

Pratek korupsi di Negara kita sudah lama terjadi seperti penyelahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelican, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang Negara untuk kepentingan pribadi, Ujar Walikota.

Korupsi memiliki dampak yang sangat buruk dan berbagai salah satu factor penghambat utama dalam pelaksanaan pembangunan. Ketidak berhasilan pemerintah memberantas korupsi akan melemahkan citra pemerintah di mata masyarakat dan akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat serta ketidak patuhan terhadap hokum yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat.

Lebih jauh Fauzi bahar mengatakan untuk itu diperlukan langkah-langkah pencegahan dalam mengantisipasi terjadinya KKN baik di bidang pelayanan public maupun di bidang lainnya. Pencegahan dilakukan melalui perbaikan dan penyempurnaan instrument kerangka aturan, kebijakan, proses dan prosedur, sumber daya manusia, budaya serta melibatkan masyarakat untuk mendeteksi maupun mencegah terjadinya KKN dalam proses pengurusan pelayanan public.

Berkaitan dengan pelaksanaan pemberantasan korupsi, pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan melakukan langkah-langkah antara lain,: pembenahan system pelayanan public dengan membentuk kantor pelayanan perizinan terpadu (KP2T).

Membentuk unit layanan pengadaan (ULP) sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pembentukan zona integritas, telah menetapkan beberapa SKPD sebagai kawasan zona integritas yaitu Dinas tata ruang dan bangunan, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil, KP2T dan Dinas Pendidikan.

Penandatanganan pakta Integritas bagi pejabat structural sesuai dengan yang diamanahkan dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi, Nomor 49 Tahun 2011. Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN), telah ditetapkan dengan keputusan Walikota Padang nomor 43 Tahun 2012.

Untuk Pengendalian gratifikasi, pemerintah Kota akan membentuk unit pengendalian gratifikasi (UPG) berfungsi menerima, meneliti dan meneruskan laporan gratifikasi ke komisi pemberantasan korupsi.

Sebelum mengkhiri kata sambutan Walikota Padang mengatakan bahwa korupsi adalah musuh kita bersama, musuh rakyat dan harus kita cegah dan kita berantas dari sekarang. Dengan segala harapan pencanangan anti korupsi serta launching PIN “ Saya Anti Sogok,” menjadi moment penting pelaksanaan pemberantasan korupsi di Kota Padang. Hms

Post a Comment

Previous Post Next Post