MA Terima Kasasi Satono

Nn, Lampung Timur -- Berdasarkan keterangan Dirjen Humas Mahkamah Agung (MA) Edy Yulianto nomor register perkara Satono bupati Lamtim Non Aktif telah di muncul, dan hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas.

Informasi tersebut sedikit memberikan penerangan bagi kalangan masyarakat Lampung Timur, dimana saat ini masyarakat kembali memunculkan berbagai pendapat, paska tersebarnya informasi ke masyarakat melalui media massa yang disampaikan Kuasa Hukum Satono Bupati non aktif terdakwa kasus Pidana Korupsi Kasda 107 Milyar.

Melalui Media, Kuasa Hukum Satano menyampaikan kemenangan Satano atas Kasasi yang di ajukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), pernyataan tersebut di anggap telah melukai perasaan masyarakat setempat dari berbagai kalangan, pasalnya, seseorang yang telah menghilangkan uang rakyat, malah dianggap sesuai porsedur.

Kalangan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menyesalkan adanya informasi yang di sampaikan Kuasa Hukum Bupati non aktif pada media masa, dimana dalam penjelasanya mengatakan Satono tidak bersalah dalam menempatkan uang rakyat ratusan milyar pada Bank sekelas Kredit atau Bank Pelecit.

“bagaimana mau sesuai porsedur, jika anggota DPRD menegaskan bahwa tidak pernah menyetujui adanya pemindahan uang daerah dari Bank pemerintah ke Bank keridit, bahkan dewan mrekomendasikan dalam paripurna agar pemda menarik uang yang ada pada Tripanca, artinya salah jika penempatan Kasda itu sesuai porsedur, karena dalam aturanya harus dengan persetujuan lembaga DPRD” timpal Fauzi Ahmad, dedengkot Geram.

Lebih jauh Fauzi menguraikan beberapa kali melakukan koordinasi dengan DPRD setempat, pada setiap pertemuan timnya, anggota baikpun pimpinan DPRD periode 2004-2009  dan periode 2009-2014 tidak pernah menyetujui penempatan Kasda ke BPR Tripanca, sayangnya, lanjut Fauzi, pihak JPU selama persidagan tidak pernah menghadirkan saksi dari pimpinan ataupun anggota DPRD Lamtim, sampai pada putusan bebas PN Tanjung Karang.

“saya ingat dulu DPRD Lamtim pernah melaksanakan hak interplasi, bahkan terakhir muncul mosi tidak percaya dari lembaga DPRD terhadap Bupati Lamtim Satono, itu sesuai dengan hak angket yang di laksanakan dewan, karena penelusuran DPRD tidak ada asset yang di kembalikan ke Lamtim, kan aneh kalau seperti itu tapi di anggap prosedur” geram Fauzi.

Faizal Reza salah satu  Presidium Geram Minggu mengatakan jika informasi tersebut sangat melukai masyarakat, karenanya, Geram sebatas memberikan inpormasi kepada masyarakat kabupaten itu bahwa selain dari Kasasi BPKP, Mahkamah Agung juga telah menerima dan mengeluarkan nomer register perkasa kasus orang nomor satu Lamtim.

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Geram dengan Direktur Jendral (Dirjen) Humas MA Edy Yulianto, dimana dalam koordinasi Edy mengatakan nomer Register perkara kasasi pidana Satono telah di keluarkan MA, dengan nomor : 253 K/PID.SUS/2012, dan berkas masih dalam pemeriksaan. Riswan
 

Post a Comment

Previous Post Next Post