Pemda Lamtim Ragukan Izin 151 Profieder

Nn, Lampung Timur --  151 Profieder (tower seluler) yang ada di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) di ragukan perijinanya, pasalnya, beberapa instansi terkait mengaku tidak banyak mengetahui proses perijinan berdirinya tower-tower tersebut.

Hal itu di sampaikan Ketua Komisi D DPRD Lamtim dalam hering bersama Dinas terkait dalam proses perijinan pembangunan Profieder,diantaranya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo),Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Kantor Perijinan Terpadu dan BagianPerekonomian Sekretariat Pemkab.
Terkuaknya kembali persoalan proses perijinan yang di lakukan para investor dengan membangun tower-tower di kabupaten itu tampa melalui porsedur yangbenar, akibatnya, masyarakat di rugikan atas keberadaan tower, sementarakeuntungan hanya di nikmati segelintir orang dan oknum pejabat.
Salah satunya Tower yang ada di Desa Siraman Kecamatan Pekalongan, dimana,kebanyakan. Masyarakat merasa tidak pernah memberikan ijin lingkunganterhadap pembangunanya, namun, belakangan di ketahui hanya ada 6 orangwarga yang menanda tangani ijin gangguanya (HO).

Lucunya, terang sala satu warga Siraman, Samin, dari 6 orang yang memberiijin lingkungan, 4 diantaranya masih keluarga dan kerabat pemilik lahanyang di beli investor PT Portalindo untuk pembangunan tower.
Hal itu yang menjadikan pertanyaan para anggota DPRD melalui Komisi D,sebab, proses pemnerbitan surat ijin berdirinya tower tersebut di dugasamar-samar, dan terindikasi ada kongkalikong antar pemilik modal danpejabat pemerintah.
,”masak hanya dengan ijin enam orang dapat menerbitkan ijin pembangunantower, itu salah satu bukti dari birokrasi yang tidak benar, karena itukami minta kepada pemerintah agar tegas dalam penertipan tower, bagiinvestor yang tidak ingin bekerja sama silahkan saja keluar dari kabupatenini,” tegas Andre.
Dalam kesempatan itu Andre juga mempersoalkan Dinas PU

yang menerbitkansurat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara seyokyanya, PU hanya dapatmemberi ijin pembangunan paping dan pagar atau gudang.Pernyataan itu juga di kuatkan Samin, Kepala Kantor Perijinan terpadu,dimana saat ini kantor yang di pimpinya kurang memiliki data perijinan bagiinvestor pemilik tower, namun tower tetap berdiri di setiap wilayah.

,”kantor kami beroprasional sejak awal 2009, sedangkan tower yang ada diSiraman itu telah di bangun Tahun 2007 silam, dan kami hanya memilki berkaspoto kopynya saja, sedang aslinya belum jelas,” jujur Samin.Tidak ketinggalan Yusmar Sirya Kepala Dishubkominfo juga menyampaikan jikadalam aturanya Dinas yang di pimpinya saat ini adalah salah satu instansiterkait dalam proses pembangunan tower, namun sejauh ini kantornya tidakmemiliki data tentang keberadaan tower seluler dui kabupaten itu.

Namun, lanjutnya, berdasarkan hasil pendataan yang di lakukan pihaknya, ada151 tower yang telah berdiri di Kabupaten Lamtim, sementara perijinanyabelum di ketahui secara resmi, sebab selama ini menurutnya (Yusmar SiryaRed) Dishub selalu di tinggalkan dalam proses perijinan pembangunan tower.

,”jika mengacu pada juklaknya, setiap proses perijinanya (Tower Red) harus melalui dishub kominfo, tapi kenyataanya, kita di tinggalkan, dan sesuaidata yang telah di himpun ada 151 tower di kabupaten Lamtim saat ini, dan berapa yang telah berijin dan tidak berijin belum di ketahui pasti,” kataYusmar Sirya.Pernyataan ketua Komisi D juga di dukung 5 orang anggota komisi yang hadir dalam hering Selasa, dan meminta ketegasan pemerintah Daerah terhadap penertipan tower-tower yang ada di Kabupaten itu, pasalnya, hingga saat inimasih banyak yang di duga belum memiliki ijin, atau sebatas ijin tembak,alias, terbit surat ijin tampa porsedur. Riswan

Post a Comment

Previous Post Next Post