PKL Pasar Raya Padang Ditertibkan

Nn, Padang -- Wakil Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, SP didampingi Kepala Dinas Pasar Asnel  dan Kepala Dinas Perhubungan Firdaus Ilyas meninjau penertiban pedagang kaki lima di sekitar bundaran air mancur Pasar Raya Padang dan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat.

Pada kesempatan itu Mahyeldi menjelaskan kepada pedagang bahwa penertiban ini merupakan pelaksanaan dari Perwako 31 Desember tahun 2009 tentang ketertiban umum, dengan tujuan agar terbangunnya toleransi antara pedagang kaki lima dan pengguna jalan.

 “Lebar jalan bagi pengguna jalan disepanjang jalan Pasar Raya Barat adalah 8 meter, dan setelah jam 17.30 WIB bisa digunakan oleh pedagang kaki lima untuk berjualan yang tentunya harus sesuai dengan ketentuan batas jalan yang boleh digunakan untuk berdagang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan” terang Mahyeldi.

Disamping itu, Mahyeldi juga menegaskan kepada Dinas Pasar untuk mendata ulang pedagang kaki lima yang saat ini menggunakan trotoar untuk berdagang dan menertibkan pemungutan beo bagi pedagang kaki lima tersebut.

 “Beo yang dipungut Dinas Pasar kepada pedagang kaki lima sebesar Rp 2.000 – Rp. 5000 per hari harus dievalusi dan jangan sampai menyalahi aturan yang berlaku”, tambah Mahyeldi.

Mahyeldi menginstruksikan kepada Dinas Pasar untuk terus mensosialisasikan Perwako tersebut kepada pedagang kaki lima agar ketertiban disepanjang jalan Pasar Raya benar-benar terwujud.

Pemko Padang mengharpakan agar seluruh pedagang yang ada di Pasar Raya Padang selalu memperhatikan ketetiban dan kenyaman masyarakat/ pembeli. Bila masyarakat nyaman tentu daya beli semakin meningkat, dan semakin membawa keuntungan terhadap pedagang.

Begitu juga halnya perparkiran agar ditata dengan baik, sehingga membuak akses kendaraan ke pasar. Untuk itu pihak Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan agar melakukan koordinasi dengan baik. Begitu juga halnya petugas parker agar bekerja dengan baik dan taat aturan, ujar Pemko Paang yang disampaikan Kabid Humas Pemko Richardi Akbar, S. Sos. Rcd/rel

Post a Comment

Previous Post Next Post