Miliaran Dana KUT Bermasalah Berputar di BRI

Nn, Banten -- Dana operasional Koperasi Usaha Tani (KUT) yang bermasalah ternyata masih berputar di BRI cabang Labuan, ini terbukti dari hasil print rekening koran bulan desember 2011 milik Koperasi  Mina Tani yang rekeningnya di blokir oleh pihak bank sejak tahun 2000. Rekening ini seperti rekening siluman tanpa tuan bagaikan terhalang dinding kaca bisa dilihat namun tak dapat disentuh.

Ketua koperasi bina mitra H.Faisal mengakui bahwa dana tersebut adalah biaya operasional koperasi yang bernilai 5% dari dana KUT dan bukannya dana bergulir yang seharusnya dikembalikan kepada negara melainkan adalah hak pengurus, adapun kasus yang menimpa dirinya terkait program KUT di Kabupaten Pandeglang H.Faisal mengakui sudah menjalani proses hukuman selama satu tahun sejak tanggal 31 Juli 2008 s.d 31 Juli 2009  bahkan sudah mengembalikan uang  ke negara berupa aset tanah seluas 5 ha senilai hampir Rp.700jt.

Yang menjadi pertanyaan adalah jika sudah dinyatakan bersalah dan sudah melalui proses hukuman mengapa dana operasional koperasi ini masih diblokir oleh pihak BRI Labuan dan tidak diserahkan kepada pengurus koperasi, jika memang ini adalah uang negara yang harusnya dikembalikan, lalu mengapa pihak bank malah mengelola dana tersebut, hal ini menunjukan bahwa BRI Labuan malah memanfaatkan situasi ini untuk menambah modal bank.

Kasus KUT di Kabupaten Pandeglang bernilai hampir Rp.170 miliar rupiah, jika dikalikan 5% biaya operasional koperasi yang diblokir pihak bank berarti hampir Rp.8,5 miliar dana tersebut ngendap di bank tanpa jelas siapa tuannya, jika hal ini terjadi artinya BRI mengelola dana tersebut dengan leluasa tanpa tersentuh hukum padahal ini berjalan semenjak tahun 2000 s.d 2011.

Pimpinan Cabang BRI Labuan Yulianto ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan menjelaskan kepada pihak pers dan Yulianto juga menambahkan bahwa dirinya sudah melayangkan surat ke kanwil BRI terkait masalah ini namun sampai berita ini diturunkan masih belum ada jawaban dari pihak kanwil BRI.

Bank Indonesia mencatat dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang dikembalikan peminjamnya hanya sekitar 25 persen dari total KUT yang disalurkan Pemerintah melalui program Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sebesar Rp7,68 triliun. "KUT yang teralisasikan atau disalurkan Rp7,68 triliun, tetapi yang macet atau tidak tertagih Rp5,71 triliun. Hanya sekitar 25 persen yang kembali. Itu posisi pelaporan bank ke BI per 31 Desember 2009, tunggakan KUT Rp5,71 triliun ini tidak menjadi beban perbankan, karena kredit tersebut menjadi tanggungan tiga pihak yaitu Bank Indonesia (42,75 persen), Pemerintah (52,25 persen) dan Jamkrindo atau Perum Sarana (lima persen).

"Tagihan tetap dilakukan bank yang mencairkan, tetapi bank tidak menanggung risiko dari kredit macet ini, yang menanggung tiga pihak ini," Khusus di BI, total KUT macet yang harus ditanggung sebesar RP2,4 triliun, menurut pihak BI sudah dilakukan pencadangan sejak tahun 2000 sehingga jika Pemerintah jadi memutihkan atau menghapus tagih KUT itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap neraca BI.

Jika melihat kebelakang banyak pelaku penggelapan dan manifulasi data fiktif KUT yang sudah diproses secara hukum, seharusnya jika memang itu adalah fiktif maka  uang ini harus dikembalikan ke negara namun ternyata yang menikmati hasil perbuatan mereka malahan pihak bank penyalur, dengan dalih apapun jika uang ini hasil dari sebuah perbuatan merugikan negara maka pihak bank seharusnya pro aktif membuat laporan kepada pihak yang berwajib bukan malah memanfaatkannya, lalu pertanyaan yang sangat penting adalah kemana arah cicilan ini mengalir jika masih ada yang mencicil seperti salah satu Ketua koperasi Anugrah Mulya/KUT yang sekarang menjadi anggota DPRD dari Fraksi Demokrat “Rain Fahrudin” yang mengakui masih mencicil kepada pihak BRI Labuan terkait pinjaman dana KUT senilai Rp.2,6 Miliar.Iqbal/Iyan.RL

Post a Comment

Previous Post Next Post