Pemko Padang Sosialisasikan Tata Cara Pemungutan Pajak

Nn, Padang -- Pajak daerah merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh orang pribadi kepada pemerintah daerah. Ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah, melalui pajak yang diterima tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan asisten administrasi Drs. Yosefriawan, mewakili Walikota Padang, pada cara sosialisasi tata cara pemungutan pajak restoran makan minum kegiatan SKPD, di ruangan rapat lantai II, Balaikota Padang.

Yosefriawan menjelaskan bahwa sejarah perkembangan daerah di Indonesia,  sejak merdeka sampai sekarang pajak daerah telah menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah. Walaupun sebagian daerah masih sangat tergantung dengan dana perimbangan yang disebabkan keterbatasan pendapat asli daerah.

Undang-undang nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, pemerintah berupaya memperbaiki keadaan dengan penyempurnaan sistem pemungutan, meningkatkan kapasitas serta menyempurnakan sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah, ujar Kabid Humas Pemko Padang Richardi Akbar, S. Sos kepada pers.


Diberlakukan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009, dapat memperbaiki tiga hal, yaitu penyempurnaan sistem, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah di bidang perpajakan dan peningkatan efektifitas pengawasan.

Lebih jauh, dikatakan bahwa UU No. 34 Tahun 2000 pajak di kelola oleh Kabupaten/Kota 7 jenis, sedangkan pada UU No. 28 Tahun 2009, pajak dikelola menjadi 11 jenis, termasuk dua jenis diantaranya pengalihan pajak pusat yaitu PBB dan BPHTB.

Maka UU No. 28 Tahun 2009 memperluas basis pajak yaitu seluruh pelayanan persewaan di hotel menjadi objek pajak hotel, sedangkan catering termasuk objek pajak restoran, demikian dengan pajak hiburan, tarif maksimalnya sampai 75 % untuk katagori hiburan mewah.

Sebelum mengakhiri pembicaraannya Yosefriawan berharap agar para peserta sosisalisasi dapat mengikuti dengan serius petunjuk pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2011, tentang pajak restoran (Tata cara pemungutan pajak restoran makan minum kegiatan SKPD) dan juga  mengucapkan terima kasih pada panitia penyelenggara serta narasumber.


Selanjutnya laporan dari Ketua Pelaksana Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang, Syahrul, SE. M.Si. acara sosialisasi ini di ikuti sebanyak 250 orang berasal dari bendaharawan pengeluaran dan pembantu bendaharawan SKPD. Serta bendaharawan umum daerah di lingkungan Kota Padang serta staf DPKA yang terkait dengan pemungutan pajak restoran.


Sedangkan tujuan sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2011, agar para bendaharawan pengeluaran dan pembantu bendaharawan SKPD dan Bendaharawan umum daerah dapat memahami petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, pedoman maupun prosedur pemungutan pajak restoran makan minum kegiatan SKPD. Dilaksanakan 1 hari, tanggal 28 Desember 2011,di ruangan rapat Balaikota Padang lantai II. Rcd/rel

Post a Comment

Previous Post Next Post