Gubernur Sumbar Sampaikan LKPj 2010 Pada Paripurna DPRD Propinsi

Nn, Padang -- Berdasarkan hasil pemeriksaan reguler terhadap tugas dan pelayanan publik, ternyata Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menemukan 844 kasus dengan kerugian mencapai Rp 2.700.594.180. Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar, H. Irwan Prayitno dalam nota pengantar Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sumbar tahun 2010 pada rapat Paripurna yang digelar DPRD Provinsi Sumbar pagi tadi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, H. Yulteknil didampingi wakil ketua, H. Leonardy Harmainy, dan HM. Asli Chaidir.

Dijelaskannya, pemeriksaan reguler dilakukan untuk mengurangi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik dilingkuangan Pemprov dan Kab/Kota. Sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. Sepanjang tahun 2010, pemeriksaan reguler yang juga merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan internal, telah dilakukan 44 objek pemeriksaan. 

Disamping itu, sesuai dengan PP No. 30/1980 dan PP No. 32/1979, Pemprov Sumbar juga telah menangani 83 kasus pelanggaran diantaranya terdiri dari 79 kasus yang telah terbukti kebenarannya, dan 4 kasus lainnya dinyatakan tidak terbukti.

Meskipun demikian, lanjut Irwan, dengan melalui pengawasan dan pembinaan internal ini, Pemprov Sumbar telah berhasil menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp. 265.136.399.

Dalam membangun sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, Pemprov Sumbar akan terus membenahi tata kelola birokrasi pemerintahan daerah. Semua itu ditujukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh bidang pembangunan yang mengacu pada prinsip kelembagaan ramping struktur namun kaya akan fungsi pada seluruh unit kerja yang ada, sehingga mampu memberikan manfaat yang besar terhadap kinerja pemerintah daerah. 

Terlepas dari itu, Pemprov juga telah mengajukan Perda kepada DPRD Sumbar untuk dibahas bersama dengan pemerintah daerah dalam hal pemekaran dua dinas dilingkungan Pemprov Sumbar. Dua dinas yang akan dimekarkan tersebut adalah Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga, dan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan. Masing-masing dinas ini nantinya akan menjadi Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda Olahraga, Dinas Koperasi, dan Dinas Perindustrian Perdagangan, kata Irwan dihadapan wartawan seusai rapat paripurna bersama DPRD.

Menurutnya, dua dinas yang dimekarkan menjadi empat dinas ini dilakukan berdasarkan pertimbangan alasan dan legalitas kebutuhan. Sebagai contoh, Dinas Pemuda Olahraga, karena sesuai dengan UU Olahraga Nasional mewajibkan setiap Provinsi/Daerah membentuk satu unit dinas dalam mengurus olahraga. Demikian juga dengan Dinas Koperindag yang pada era Gubernur sebelumnya dijadikan satu, dinilai Irwan perlu dimekarkan kembali dengan alasan untuk menggerakkan sektor riil atau UMKM yang sangat memerlukan koperasi, dan untuk bisa mendongkrak Kerdit Usaha Rakyat (KUR) pedagang kecil lainnya. Ikhsan

Post a Comment

Previous Post Next Post