33 Tahun Kisruh Tapal Batas Tak Kunjung Selesai

Nn, Padang --  Kisruh tapal batas antara Tapan dan Indrapura di Kabupaten Pesisir Selatan yang tak kunjung selesai, membuat beberapa pihak menilai, bahwa persoalan perebutan tapal batas tersebut, adalah suatu pembiaran yang dipolitisir untuk tujuan-tujuan dan kepentingan kelompok. Pasalnya telah lebih dari 33 tahun meruyak, namun sampai dengan hari ini belum juga ada titik temu untuk menyelesaikannya. 

Apakah pemerintah daerah yang lamban menyikapi persoalan, atau ini memang suatu permainan dari tuan-tuan takur (mafia tanah), untuk memperjualbelikan lahan-lahan yang diklaim, masuk dalam teritorial mereka, ucap Ketua LSM FKI 1 Pessel Safrudin Tasar (Acong) dalam pertemuan bersama Kapolres Pesisir Selatan beserta tokoh Tapan dan Indrapura di gedung Bhayangkari Pesisir Selatan siang tadi.

Sebelumnya, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Hariyanto Syarifudin,S.Ik.SH.MH yang menjembatani penyelesaian sengketa kedua belah pihak menyadari, keinginan mempertemukan dua kubu hanya untuk menjernihkan persoalan, antara keduabelah pihak. 

Perlu ditegaskan, polisi adalah pelayan dan pengayom masyarakat dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan.  Maka dari itu, tidak ada keberpihakan dalam meminej  persolan, apalagi mempunyai kepentingan pribadi. ”saya tidak mempunyai kepentingan apapun dalam hal ini,” ucapnya.

Ia menilai, memang persoalan ini telah berlarut-larut dan sangat mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban dalam wilayah hukumnya. Oleh karenanya, dengan niat baik dan tulus, ia mencoba memfasilitasi dan mempertemukan kedua pihak, agar wilayah hukum Pessel ini cepat kondusif .

Sehubungan atas pengrusakan yang telah dilakukan dari pihak Indrapura, lanjutnya, itu proses pidananya telah dinaikkan, namun berkas perkaranya dikembalikan (P 19) lagi oleh pihak kejaksaan. Sebab ada beberapa hal yang harus terpenuhi, untuk kelengkapan berkas. 

Tetapi, untuk proses perdatanya, itu bukanlah kewenangan polisi, karena penyelesaiannya ada dipengadilan, silahkan  kedua belah pihak mendaftarkan kelengkapan berkasnya ke Pengadilan Negeri Painan, namun apabila butuh pendamping, pihaknya siap memberikan pelayanan. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Painan Zondra,SH saat dikonfirmasi mengaku, memang kasus pidana dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang telah dilakukan oleh pihak Indrapura, berkasnya telah dikembalikan lagi, karena belum didukung bukti-bukti outentik untuk diajukan kepengadilan. tim

Post a Comment

Previous Post Next Post