Keluaran Diklat JFPS Harus Lahirkan Pegawai Handal dan Profesional


Ini disampaikan Kepala Kementrian Sosial RI Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Padang (BBPPKS) Padang, Drs. Dahnil Amry, M.Si pada pembukaan kegiatan diklat pagi ini.

Direncanakan penghitungan dan penilaian untuk angka kredit akan dilakukan selama 13 hari (21/3 s.d 2/4 2011) atau 110 jam latihan.

Pada pelatihan kali ini, sebanyak 30 orang peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari petugas/pegawai Regional 1 dilingkungan Pulau Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Barat. Dimana keluaran dari terselenggarakannya diklat ini adalah dapat menghasilkan 30 orang petugas/pegawai handal dan profesional yang terdidik dan terlatih dalam melakukan penghitungan serta penilaian angka kredit JFPS.

Demi mencapai sasaran tersebut, pemanggilan peserta diklat ditempuh melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi, Panti UPTD dan UPT Pusat di 7 Provinsi. Memang pada prinsipnya diklat diselenggarakan oleh BBPPKS Padang. Namun secara operasional dan teknis, ketenagaan yang terlibat langsung dalam kegiatan meliputi panitia penyelenggara yang terdiri dari 7 personil, diikuti oleh pendamping kelas dalam diklat sebanyak 3 orang, dan fasilitator dari Widyaiswara BBPPKS Padnag, serta pekerja sosial BBRVBD Cibinong.

Dalam rangkaian diklat ini, BBPPKS Padang melakukan metode pembelajaran yang berdasarkan pada partisipasi aktif dan pengalaman para peserta. Menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang bisa mendukung proses pembelajaran seperti asrama, ruang belajar, materi pembelajaran, media pembelajaran yang variatif dan lain sebagainya.

Materi diklat terdiri dari 110 jam pelatihan yang meliputi dinamika kelompok, administrasi JFPS, pembinaan karir JFPS, penilaian kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial, penilaian kegiatan pengkajian dan penyususnan perencanaan pelayanan kesejahteraan sosial, penilaian kegiatan pengembangan model pelayanan kesejahteraan sosial, penilaian pengembangan evaluasi pelayanan kesejahteraan sosial, penilaian kegiatan pengembangan profesi pekerjaan sosial, penilaian penunjang JFPS, materi substansi muatan lokal, tata cara penilaian angka kredit, studi kasus penilaian angka kredit, studi kasus penilaian angka kredit JFPS, ujian tertulis dan sebagainya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Kerjasama BBPPKS Padang, Dra. Ade Intan Nurcahya, MM menjelaskan, terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk bisa membentuk tim sekretariat penilai angka kredit di setiap Provinsi. Dengan harapan tim yang terbentuk dapat bekerja dengan baik, sehingga para pekerja sosial yang ada di Provinsi masing-masing bisa mengusulkan angka kredit mereka untuk mengajukan kenaikan pangkat.

Ditambahkan Ade, para peserta diklat terdiri dari pekerja sosial senior yang ditunjuk sebagai tim dan petugas/pegawai yang mengelola kepegawaian di Dinas Sosial Provinsi. Peserta berasal dari pejabat fungsional yang bekerja di panti sebagai pejabat sosial yang harus mendapatkan angka kredit dalam 2 tahun, karena dengan angka kredit inilah mereka bisa mengajukan kenaikan pangkat.

Apabila angka kredit telah terpenuhi dalam 2 tahun, pekerja sosial ini harus mengajukan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (Dupak) yang disampaikan kepada tim dan sekretariat penilai, supaya nantinya tim dan sekretariat bisa mengerjakan tugasnya untuk memeriksa angka kredit yang diajukan oleh pekerja sosial. San/Aan

Post a Comment

Previous Post Next Post