Apeksi Lakukan Workshop Pencerahan Penegakan Hukum Bupati/ Walikota

Nusantaranews, Padang -- Akibat badai korupsi yang menerjang Indonesia dan menjadi masalah utama yang belum teratasi secara tuntas, hingga menuntut terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih “ Good Governance and Clean Government “, sebagai penangkal tumbuhnya praktek-praktek korupsi. Oleh karena itu diperlukan aparatur pemerintah yang memiliki kapasitas menerapkan nilai-nilai  dan prinsip-prinsip good governance.

Ini disampaikan Wagub Muslim Kasim, ketika membuka secara resmi Workshop Penegakan Hukum bagi Bupati/ Walikota, Aparatur terkait, se-Sumatera Barat di Padang (23/2). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolda,  Bupati/ Walikota, Sekdakab, beberapa Kepala SKPD Sumbar, utusan Kajati, LSM.

Lebih lanjut Muslim Kasim menyampaikan, saat ini pihak penegak hukum  telah menetapkan 158  Bupati/ Walikota dan 17 Gubernur tersangka Kasus Korupsi. Bahkan dari Makamah Agung, juga telah menyampaikan seluruh Kepala Daerah di Indonesia terindifikasi melakukan tindak pidana korupsi. Ini sebuah kenyataan yang pahit dalam penyelenggaraan pemerintahan di negeri yang kita cintai ini.

Banyak pertanyaan yang muncul dalam pemikiran, apakah manusia yang tidak baik atau aturan yang tidak lengkap atau sistem dan proses penegak hukum yang bermain, sehingga kita seakan-akan tidak mampu berbuat apa-apa untuk kepentingan rakyat disaat membutuhkan dan menuntut kepada kita selaku penyelenggara pemerintah. Contoh apa yang terjadi di Pessel bencana datang, anggaran tidak terduga tidak ada, pemindahan kegiatan amat bertentangan dengan aturan yang berlaku, disisi lain masyarakat sedang butuh pertolongan dan bantuan.

Muslim Kasim juga menyampaikan, berbagai upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan. Demikian pula paradigma yang berkembang ditengah masyarakat, masih mengharapkan terjadi upaya respresif yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Namun semua itu belum mampu secara sistematis mengurangi  praktek dan perilaku koruptif. Dengan praktik korupsi yang masih terjadi secara masif, sistematis, dan terstruktur pada lembaga legilatif, eksekutif dan yudikatif serta Usaha Milik Negera, upaya pencegahan diharapkan menjadi satu langkah yang berkesinambungan sehingga akan membawa perbaikan dimasa datang, ujarnya.

Nara sumber Prof. DR Saldi Isra, SH. MH dalam pembicaraannya menyampaikan, problema terbesar tindak pidana korupsi tersebut pada tingkat peraturan perundang-undangan, kemudian adanya banyak penyimpangan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ada celah seorang penegak hukum itu melakukan negosiasi atau menakut-nakuti, sehingga seorang pejabat menjadi pratek ATM bagi penegak hukum.

Ada usulan untuk membentuk Hakim Komisaris, sebagai kontrol bekerja penegak hukum diproses awal, tidak dapat diterima oleh berbagai pihak. Sehingga prolema kontrol dalam proses menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa dan polisi tidak ada. Selain ada sebahagian pejabat yang juga bermain dalam carut marut kondisi hukum Indonesia saat ini, katanya.

Sementara Prof  DR. Edi OS Hiarief , SH. MH, dalam topiknya sebuah kebijakan yang dekat dengan kekuasaan amat dekat dengan tindak korupsi pada saat, berusaha memperbesar kekuasaan, berusaha mempertahankan kekuasaan, serta kondisi yang terbesar itu pada saat ingin berusaha memanfaatkan kekuasaan yang sedang dijalankannya. Zardi 

Post a Comment

Previous Post Next Post