Wawako Lantik Tiga Anggota BPSK

Nusantaranews, Padang –
Wakil Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah melantik dan mengambil sumpah tiga orang anggota pengganti Badan Penyelesaian Sengketa Konsum periode 2006-2011 di Aula Balaikota Padang siang tadi.

Dalam sambutannya Mahyeldi menegaskan, bahwa  kedudukan konsumen setara dengan pengusaha. Untuk itu pelaku usaha harus jujur dan mendidik konsumen dengan memberikan arahan dan penjelasan yang lengkap terhadap produk suatu barang.

Dengan dilantiknya tiga anggota baru ini mudah-mudahan penyelesaian kasus akan lebih cepat. Berdasarkan data, semenjak pengurusan periode 2006-2011, BPSK telah menyelesaikan sebanyak 93 kasus pengaduan konsumen. Meskipun masih tersisa beberapa kasus, namun pertambahan anggota BPSK yang sebelumnya berjumlah enam orang, sekarang menjadi sembilan akan dapat meningkat kinerja dalam pelayanan kepada konsumen.

Mahyeldi berharap agar BPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya berlaku jujur, adil dan mampu mengayomi konsumen dalam menyelesaikan masalah, pinta Mahyeldi.

Wakil ketua BPSK Erison, AW saat ditemui menambahkan, dari 93 kasus yang telah terselesaikan BPSK, enam banding ke Mahkamah Agung, lima menang. Satu lagi kasus pembobolan ATM Bank Mandiri BPSK kalah.

Lebih jauh Erison menerangkan, dalam penanganan kasus, ada tiga point yang harus dimainkan BPSK, pertama Konsoliasi, artinya BPSK memberikan kewenangan kepada konsumen dan pengusaha agar menyelesaikan persoalannya diluar.

Kedua, Mediasi yaitu BPSK berperan mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan saran serta masukan yang tidak merugikan keduanya. Untuk kedua kasus diatas, keputusannya biAs diselesaikan oleh BPSK sendiri

Sedang yang ketiga Adbitrase, yaitu penanganan dan putusan kasus ada ditangan pengadilan negeri.

Usai acara pelantikan, Ketua Lembaga Pengaduan Konsumen Indonesia (LPKI) Azwar Siri,SH melalui sekretaris Pasto Effendi menghimbau, kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, untuk secepatnya melaporkan ke LPKI di kantor Disperindagtambem Kota Padang. Sehingga penangananya cepat ditindak lanjuti.

Dewasa ini, kecenderungan malasnya masyarakat dalam memberikan informasi atau pengaduan kepada LPKI atau BPSK, akan berdampak buruk terhadap maraknya produk-produk illegal beredar di Kota Padang.

Padahal dari LPKI atau BPSK sendiri telah menyebarkan brosur-brosur, baik disekolah maupun di Masjid. Yang bertujuan agar masyarakat tahu kemana mereka mengadu ketika dirugikan oleh pihak pengusaha. Mudah-mudahan, tidak ada lagi terdengar konsumen tidak melaporkan kerugiannya. redaksi

Post a Comment

Previous Post Next Post