Padang Selatan Pilot Project KTP Nasional

Ditunjuknya Kecamatan Padang Selatan mewakili Kota Padang sebagai program percontohan e-KTP nasional bersama lima kabupaten/kota se-Sumatera Barat lainnya, disambut antusia masyarakat. Terbukti, ratusan masyarakat rela berdesak-desakan agar bias turut serta mengurus persyaratan yang harus dipenuhi demi keinginan untuk memiliki e-KTP nasional.

“kami sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah dan pihak-pihak terkati, yang telah menyelenggarakan program ini. Karena dengan memiliki KTP Nasional, akan sangat membantu masyarakat dalam berbagai urusan dimanapun mereka berada,” ungkap Ujang (33) warga Rawang Mata Air.

Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Padang Vidal Triza, SH saat dikonfirmasi program tersebut menjelaskan bahwa, terselenggarannya program e-KTP di Kota Padang yang diwakili oleh Kecamatan Padang Selatan, adalah yang pertama dari 501 Kab/Kota se-Indonesia. Dimana system pendataan penduduk dan pembuatan KTP, diawal dengan melakukan sidik jari dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya agr tidak ada lagi kepemilikian KTP ganda.
“secara nasional, program ini sangatlah efektif digunakan untuk berbagai keperluan seperti, Pilpres, Pilkada, Pemilu Legislatif serta segala bentuk lainnya yang menunjang program pemeritah,” urainya kepada wartawan di Kantor Camat Padang Selatan.

Dikatakan Vidal, satu kecamatan hanya diberikan 26000 wajib KTP per-kota, sementara jumlah wajib KTP perkota di Padang Selatan mencapai 43000. Karena biaya yang dikeluarkan Rp. 3 milyar dari APBN untuk 26000 wajib KTP, maka sebanyak itulah pendataan yang dapat kami berikan dalam program pencontohan ini.

Untuk mengantisipasi terjadinya ketidak validan data, maka dihimbau kepada masyarakat didalam memberikan informasi dan keterangan yang benar. Pasalnya, apabila terjadi kesalahan satu huruf saja dari data yang diberikan, itu akan berakibat fatal. Karena data tersebut dijadikan database secara nasional.

Perlu disampaikan, “apabila ada dari jajaran kecamatan atau kelurahan yang mengutip biaya dari kepengurusan e-KTP ini, tolong diberitahukan”, karena kepengurusan e-KTP tidak dibenarkan memungut biaya sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006, pintanya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Syuhandra turut menambahkan, sebenarnya program ini telah terselenggara pada September 2009. Namun pada saat itu Kota Padang digoncang gempa, terpaksa kegiatan dihentikan. “ini kegiatan lanjutan dari pelaksanaan pada bulan September “. Karena kuota 26000 wajib KTP harus terpenuhi, maka sesuai dengan instruksi Dirjen Administrasi Dalam Negeri, agar Kota Padang menyelesaikan lagi proses pendataan yang tertunda pasca gempa sebanyak 18600 wajib KTP. sn/daniel

Post a Comment

Previous Post Next Post