Solusi Tuntas Tindak Kejahatan Seksual



Oleh: Nur Laily (Aktivis Muslimah)


Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan semakin maraknya kejahatan yang terjadi di Negeri ini. Kejahatannya pun beragam mulai dari korupsi, maling, perampokan, pembunuhan dan kekerasan seksual.


Dilansir dari Media online tirto.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Herry dituntut atas perbuatan keji memerkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat selama tahun 2016 hingga 2021. Herry merupakan pemilik dan pengasuh Madani Boarding School.


Kekerasan seksual termasuk kejahatan tingkat berat, tapi hukumannya belum memberi efek jera pada para pelaku, buktinya kasusnya tetap merebak. Namun saat hukuman mati yang diajukan oleh publik, timbul polemic antara sikap pro dengan menyerahkan hukum secara tegas atau kontra karena terikat komitmen penegakan HAM.


Lantas jika kita terikat pada penegakan HAM dan anti adanya hukuman yang keras lagi tegas, bagaimana cara HAM menjaga kehidupan ini? Bagaimana pula menjaga rasa keadilan untuk para korban, apalagi sudah jelas ada trauma fisik maupun psikis?


Sistem Islam mengajarkan bahwa hukum Islam bersifat baku dan tetap. Artinya, tidak terikat dan terombang-ambing pada HAM atau sejenisnya. Maka hukum dalam Islam bersifat jelas.  Bagi pezina yang belum menikah( Ghairu muhson) maka dicambuk sebanyak 100 kali, sebagaimana firman Allah:

(الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ)

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (An-Nur:2).


Dan bagi pezina yang sudah pernah menikah (Muhson), maka hukumannya adalah rajam, yaitu dikubur hanya kepala saja yang terlihat, lalu dilempari batu sampai meninggal. Sebagaimana hadis Abu Hurairah pada seseorang yang telah menikah dengan pernikahan yang sah kemudian mengaku berzina, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

اذهبوا به فارجموه

"Bawalah dia dan rajamlah!"
(Riwayat Al Bukhori 5271 dan Muslim 1691).


Kekerasan seksual merupakan salah satu kejahatan yang serius, yang seharusnya menjadi perhatian kita semua. Kenapa kekerasan seksual bisa marak terjadi dan semakin meningkat tiap tahunnya? Hal ini tidak lain karena tidak terjaganya sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan, juga karena ketidaktegasan sanksi hukum yang ada di negara ini.


Inilah buah cacat sistem Sekuler Demokrasi hari ini. Selain menggantungkan solusi kejahatan pada lemahnya sanksi atau hukum, juga tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan tidak merajalela.


Sekulerisme secara fasih mengajarkan pemisahan agama dari kehidupan, hingga menjadikan aturan bertingkah laku tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Dari sini muncul paham Liberalisme yang membebaskan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Mereka bebas berpacaran, khalwat (berduaan perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim), perzinaan dan tidak mewajibkan perempuan menutup aurat.


Sekulerisme liberalisme sangat bertentangan dengan sistem Islam. Islam selalu mempunyai solusi atas problematika kehidupan, seperti kasus kejahatan seksual. Islam menerapkan sistem pergaulan, yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, pada dasarnya kehidupan serta aktivitas antara laki-laki dan perempuan hukumnya terpisah. Namun syariat juga membolehkan interaksi laki-laki dan perempuan bilamana interkasi itu diharuskan, seperti jual beli, peradilan, kesehatan dan pendidikan.


Islam juga memiliki sistem kontrol sosial yaitu amar makruf nahi mungkar, saling menasehati dalam kebaikan dan ketaqwaan.  Islam juga memiliki sistem sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual. Hukumannya pun akan memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus penghapus dosa ketika kelak berada di Yaumil Hisab. Semua hal ini bisa terwujud, jika Negara melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah, yaitu Khilafah Islamiah.
Wallahu'alam bi shawab. 

Post a Comment

Previous Post Next Post