Ketua APKK Desak Polres Sarolangun Usut Kasus Premanisme PT.Abun Cendi


N3,SAROLANGUN - Hasil laporan (LP) Rahmat salah seorang pekerja perusahaan PT.Abun Cendi yang dianiaya dengan pemukulan terhadap dirinya yang diduga oleh preman atau centeng perusahaan PT.Abun Cendi akhirnya berbuntut panjang

Iskandar, selaku Ketua Aliansi Pencinta Keadilan dan Kebenaran (APKK) Sarolangun mendesak pihak hukum Polres Sarolangun untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut, dan segera memanggil pihak perusahaan dan menangkap premanisme kasus pemukulan tersebut.

Karena menurut Iskandar kasus yang saat ini ditangani pihak Polsek Pauh belum ada kepastian hukum dan dinilai lamban dalam proses hukum baik pelaku maupun pihak perusahaan.

Bahkan dirinya menilai pihak perusahaan maupun pelaku merasa tidak bakal dapat di sentuh hukum karena mereka merasa memiliki kekuatan yang begitu besar dari sisi pemerintahan.

" Sudah jelas yang namanya pemukulan itu perbuatan penganiayaan akan dikenakan pasal 351 KUHP. Disini kami tegaskan akan mendesak pihak hukum Polres Sarolangun untuk meng dengan memanggil pihak perusahaan dan pelaku pemukulan," tegas Iskandar.

Selain dugaan adanya backing premanisme, masih ada lagi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan PT.Abun Cendi dari sisi pembangunan sthokfile yang diduga tidak memiliki izin tata ruang maupun dari sisi yang lain AMDAL atau UKL UPL.

" Jadi kami akan melakukan aksi demonstrasi ke pihak Polres Sarolangun maupun pihak Pemda yang kami nilai adanya pembiaran  terhadap pelanggar yang di lakukan pihak perusahaan," kata Iskandar.

Kuat dugaan perusahaan PT Abun Cendi pun tidak memiliki izin sthokfile dan penggunaan material yang tidak memiliki sertifikasi izin galian C.

" Oleh sebab itu lah meraka selalu mengandalkan kekuatan premanisme maupun kekuatan orang dekat perusahaan maupun pemangku hukum di negri ini," ucapnya.

Terakhir Iskandar mengatakan jika dalam kasus ini, diri atas nama APKK intinya mendesak pihak Kepolisian Polres Sarolangun memanggil pihak perusahaan dan tangkap premanisme kasus pemukulan terhadap karyawan.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post